Dilepas Polisi, Jukir Minta Rp 10 Ribu ke Pemotor di Senayan Dibina

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 17:26 WIB
Viral tukang parkir FamilyMart minta pemotor bayar Rp 10 ribu di Senayan, Jakarta Pusat. Pelaku sempat ditangkap polisi, namun tidak ditahan. (Screenshot Video Viral)
Jakarta -

Polisi telah melepaskan juru parkir (jukir) yang meminta Rp 10 ribu kepada pemotor di sebuah minimarket di Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku berinisial AM (39) dilepas setelah membuat surat pernyataan.

"Kita minta surat pernyataan terkait, dengan apa yang dia lakukan, bahwa benar dia telah melakukan, dan dia (berjanji) tidak akan melakukan lagi," Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona seperti dikutip, Kamis (15/6/2023).

AM sempat ditahan di Polsek Tanah Abang selama 1 x 24 jam untuk diperiksa setelah video meminta Rp 10 ribu kepada pemotor yang parkir di minimarket kawasan Tanah Abang.

Dalam kasus ini, korban tidak membuat laporan polisi sehingga pelaku diarahkan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Bersama Satpol PP, polisi akan membina AM.

"Kita memberikan pembinaan, koordinasi dengan Satpol PP, pembinaan," kata dia.

Setelah memeriksa AM seharian, polisi tak menemukan bukti terjadinya pemerasan terhadap pemotor yang parkir di minimarket. Selain itu, bukti kekerasan tak ditemukan.

"Berdasarkan dengan unsur pasal atau pidana terkait dengan pemerasan di KUHP, pertama harus ada unsur kekerasan, kedua harus ada unsur paksaan. Namun, kalau kita liat di video itu, uang tidak nyeberang (dari korban ke pelaku)," ucap dia.

Viral Jukir Minta Rp 10 Ribu

Momen jukir berinisial AM meminta uang Rp 10 ribu kepada pemotor yang parkir di minimarket viral di medsos. Awalnya, seorang pemotor memberikan uang Rp 5.000 untuk ongkos parkir di area tempat pelaku biasa berjaga.

"Dia mau ngasih uang Rp 5.000, ditolak sama jukir, jukir menyampaikan tidak Rp 5.000, tarifnya adalah Rp 10 ribu, di situ divideokan," tutur Patar.

Lihat juga Video 'Duduk Perkara Jukir Dipukuli Anak Anggota DPRD, Kedua Pihak Belum Damai':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork