Duduk Perkara Tukang Parkir di Senayan Minta Rp 10 Ribu untuk Motor

Duduk Perkara Tukang Parkir di Senayan Minta Rp 10 Ribu untuk Motor

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 21:41 WIB
Screenshot Video Viral.
Foto: Screenshot Video Viral.
Jakarta -

Juru parkir minimarket di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, meminta ongkos parkir ke pengendara motor sebesar Rp 10 ribu. Aksi ini viral di media sosial lantaran pemotor tersebut diusir oleh juru parkir karena tak terima kemahalan.

Dalam video yang beredar di media sosial, keduanya sempat terlibat cekcok. Sang juru parkir akhirnya mengembalikan uang yang sempat diberikannya sebesar Rp 5 ribu.

Lalu, pemotor tersebut langsung merekam video dan menyebut hal ini termasuk pungutan liar (pungli). Kemudian, pemotor itu diusir oleh juru parkir itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Parkir Rp 10 ribu. Jangan bikin peraturan parkir sembarang. Semua ada peraturannya. Jangan macam-macam, jadi pungli, jangan pungli ya, jangan meras. Semua orang berhak parkir. Jangan larang orang parkir. Semenjak masih ada dan tempatnya betul, boleh," kata pemotor dalam video itu.

Pelaku Diamankan

Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan sudah menindaklanjuti keluhan tersebut. Pelaku berinisial AM (39) juga sudah diamankan pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

"Baru saja (pelaku) kita amankan. Saat ini sudah di Polsek," kata Patar saat dihubungi, Selasa (13/6).

Patar menambahkan saat ini pelaku masih diperiksa. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan pengurus di lokasi.

"Masih dalam proses, kita mintai keterangan dari yang bersangkutan. Untuk pengurus di lokasi sedang kita minta untuk datang memberikan keterangan," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

FamilyMart Buka Suara

FamilyMart angkat bicara. Mereka memastikan pelaku bukan karyawan FamilyMart.

"Menjelaskan kalau yang bersangkutan bukan karyawan FamilyMart," tulis akun resmi Instagram @familymartid seperti dilihat, Rabu (14/6/2023). Terdapat centang biru pada akun @familymartid yang menandakan akun itu telah terverifikasi.

FamilyMart menjelaskan, uang yang dibayarkan pemotor kepada juru parkir tidak masuk ke kas FamilyMart. "Menjelaskan uang yang didapatkan di parkiran tidak disetorkan ke pendapatan FamilyMart," tulis @familymartid.

Pihak FamilyMart juga sudah menemui pemotor yang viral ditagih Rp 10 ribu oleh juru parkir. FamilyMart meminta maaf atas ketidaknyamanan terkait parkiran.

Pelaku Tak Ditahan

Juru parkir itu berinisial AM (39) ditangkap polisi setelah viral meminta pemotor membayar Rp 10 ribu. Setelah tidak terbukti melakukan pemerasan, AM tidak ditahan.

"Berdasarkan dengan unsur pasal atau pidana terkait dengan pemerasan di KUHP, pertama harus ada unsur kekerasan, kedua harus ada unsur paksaan. Namun, kalau kita liat di video itu. uang tidak nyeberang (dari korban ke pelaku)," ujar Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona kepada detikcom, Rabu (14/6).

Selain itu, korban tidak membuat laporan polisi sehingga pelaku diarahkan polisi untuk membuat surat pernyataan.

"Terakhir kita minta surat pernyataan terkait, dengan apa yang dia lakukan, bahwa benar dia telah melakukan, dan dia (berjanji) tidak akan melakukan lagi," imbuhnya.

Pelaku ditahan di Polsek Tanah Abang hanya 1 x 24 jam. Setelahnya, pelaku dibebaskan setelah membuat surat pernyataan.

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads