Polisi Tak Tahan Jukir yang Minta Rp 10 Ribu ke Pemotor, Ini Alasannya

Polisi Tak Tahan Jukir yang Minta Rp 10 Ribu ke Pemotor, Ini Alasannya

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 16:41 WIB
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Juru parkir di sebuah minimarket, Senayan, Jakarta Pusat, berinisial AM (39) ditangkap polisi setelah viral meminta pemotor membayar Rp 10 ribu. Setelah tidak terbukti melakukan pemerasan, AM tidak ditahan.

"Berdasarkan dengan unsur pasal atau pidana terkait dengan pemerasan di KUHP, pertama harus ada unsur kekerasan, kedua harus ada unsur paksaan. Namun, kalau kita liat di video itu. uang tidak nyeberang (dari korban ke pelaku)," ujar Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona kepada detikcom, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, korban tidak membuat laporan polisi sehingga pelaku diarahkan polisi untuk membuat surat pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memberikan pembinaan, koordinasi dengan Satpol PP, pembinaan," kata Patar.

"Terakhir kita minta surat pernyataan terkait, dengan apa yang dia lakukan, bahwa benar dia telah melakukan, dan dia (berjanji) tidak akan melakukan lagi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku ditahan di Polsek Tanah Abang hanya 1 x 24 jam. Setelahnya, pelaku dibebaskan setelah membuat surat pernyataan.

Kronologi

Patar mengungkap detik-detik kejadian viral itu. Mulanya, seorang pemotor hendak parkir di area tempat pelaku biasa berjaga. Saat itu korban memberikan uang Rp 5.000.

"Dia mau ngasih uang Rp 5.000, ditolak sama jukir, jukir menyampaikan tidak Rp 5.000, tarifnya adalah Rp 10 ribu, di situ divideokan," tutur Patar.

Korban juga tidak terima dengan tarif itu. Korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku.

"Uangnya tidak diterima (pelaku), '(pelaku mengatakan) Ya udah kalau nggak mau nggak usah parkir di sini'," ujar Patar, menirukan ucapan pelaku.

FamilyMart buka suara

FamilyMart angkat bicara. Mereka memastikan pelaku bukan karyawan FamilyMart.

"Menjelaskan kalau yang bersangkutan bukan karyawan FamilyMart," tulis akun resmi Instagram @familymartid seperti dilihat, Rabu (14/6/2023). Terdapat centang biru pada akun @familymartid yang menandakan akun itu telah terverifikasi.

FamilyMart menjelaskan, uang yang dibayarkan pemotor kepada juru parkir tidak masuk ke kas FamilyMart. "Menjelaskan uang yang didapatkan di parkiran tidak disetorkan ke pendapatan FamilyMart," tulis @familymartid.

Pihak FamilyMart juga sudah menemui pemotor yang viral ditagih Rp 10 ribu oleh juru parkir. FamilyMart meminta maaf atas ketidaknyamanan terkait parkiran.

Lihat juga Video 'Duduk Perkara Jukir Dipukuli Anak Anggota DPRD, Kedua Pihak Belum Damai':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads