Kementerian Pertahanan (Kemnhan) membeli 12 pesawat tempur bekas Angkatan Udara Qatar. Kemhan mengatakan pembelian itu sebagai langkah untuk memenuhi kesiapan pesawat tempur TNI Angkatan Udara (AU).
"Pasca-penandatanganan pembelian Mirage 2000-5 bekas dari Qatar, muncul pemberitaan di media yang disertai sejumlah pertanyaan dari publik seperti terkait pengadaan tersebut. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta sebagai bentuk keterbukaan informasi publik maka disampaikan tanggapan terhadap pemberitaan tentang pengadaan pesawat Mirage 2000-5," demikian bunyi siaran pers Kemhan yang diberikan oleh Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha, Kamis (15/6/2023).
Kemhan menyebut pengadaan pesawat tempur Mirage 2000-5 beserta dukungannya dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan dan Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 tanggal 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA / Mirage 2000-5 (Beserta Dukungannya) sebesar USD 734.535.100.
Adapun pengadaan tersebut dituangkan dalam Kontrak Jual Beli Nomor: TRAK/181/PLN/I/2023/AU, tanggal 31 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar EUR 733.000.000 dengan penyedia Excalibur International a.s., Czech Republic. Kemhan menyebut pesawat itu akan dikirimkan 2 tahun setelah kontrak efektif.
"Direncanakan pesawat akan dikirimkan 24 bulan setelah kontrak efektif dan akan ditempatkan di Skadron Udara 1 Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat," jelasnya.
Kemhan menjelaskan materiil kontrak tersebut meliputi 12 MIRAGE 2000-5 Ex. Qatar Air Force (9 Single Seat And 3 Double Seat, 14 Engine and T-cell, Technical Publications, GSE, Spare, Test Benches, A/C Delivery, FF & Insurance, Support Service (3 Years), Training Pilot And Technician, Infrastructure, dan Weaponary. Saat ini status kontrak dalam proses efektif kontrak.
Kemhan menyebut Menhan Prabowo Subianto memiliki perhatian tinggi terhadap kesiapan tempur TNI AU. Kemhan menyebut saat ini sejumlah pesawat tempur sudah masuk fase masa habis pakai.
"Menteri Pertahanan Republik Indonesia memiliki perhatian yang tinggi atas kesiapan tempur TNI AU. Seperti diketahui bersama banyak Alutsista TNI AU berupa pesawat tempur sudah masuk dalam fase habis masa pakainya seperti pesawat F-5 Tiger. Di mana sampai dengan saat ini rencana penggantian pesawat F-5 Tiger berupa pesawat SU-35 Sukhoi terkendala dengan ancaman sanksi CATSA dan OPAC List dari pihak Amerika Serikat. Sementara pesawat Hawk 100/200 juga sudah akan masuk pada fase habis masa pakai," tuturnya.
Oleh sebab itu, Kemhan menyebut dibutuhkan penambahan Alutsista berupa pesawat tempur untuk mengganti pesawat-pesawat yang sudah habis masa pakainya. Selain itu, Kemhan juga memiliki rencana upgrade dan repair pesawat tempur.
"Untuk meningkatkan kemampuan tempur TNI AU Kemhan RI memiliki rencana upgrade dan overhaul/repair pada pesawat SU-27/30, Hawk 100/200 dan F-16 di mana hal ini sesuai dengan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan. Namun pelaksanaan Upgrade dan Overhaul/repair pesawat tersebut di atas akan menyebabkan penurunan kesiapan pesawat tempur TNI AU," jelasnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Simak juga 'Saat Prabowo Beri Menhan Qatar Senapan Serbu Bikinan Pindad':
(lir/imk)