Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS terhadap anggota DPR F-NasDem Sugeng Suparwoto. Keduanya akan diminta klarifikasi terkait aduan tersebut.
"Ya benar. Kita bukan memanggil tetapi mengundang pengadu dan teradu untuk kepentingan klarifikasi awal," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Habiburokhman mengatakan undangan ini merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara usai syarat formil dinyatakan lengkap. Setelah klarifikasi, MKD DPR akan gelar rapat pleno untuk menentukan apakah perkasa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok atau tidak.
"Memamg mekanisme pemeriksaan perkara begitu. Tahap pertama pemeriksaan syarat-syarat formil, berikutnya klarifikasi awal, kemudian kami baru mengadakan sidang pleno untuk menentukan perkara ini lanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak," ujarnya.
Habiburokhman menyebut keduanya dikabarkan telah konfirmasi kehadiran. "Sepertinya demikian," ujarnya.
Berdasarkan agenda, MKD DPR menjadwalkan klarifikasi keduanya di waktu yang berbeda besok. Pelapor dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sementara Sugeng dijadwalkan pukul 11.30 WIB. Keduanya akan diminta klarifikasi di Ruang Sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, dalam dokumen yang diterima detikcom, Jumat (9/6), pengadu merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS. Pelapor mendatangi MKD DPR yang berlokasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini dan juga menemui pimpinan MKD DPR dalam kesempatan itu.
Pelapor menyampaikan aduannya telah diterima oleh MKD DPR. Dia mengaku membawa alat bukti chatting yang turut disertakan dalam aduannya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," katanya seusai pelaporan.
"Kalau aduannya sudah diterima berarti ya membawa alat bukti juga. Bukti chatting," ujarnya.
Dalam bukti tanda terima aduan, Sugeng dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa tindak pelecehan seksual secara verbal terhadap pelapor. Bukti yang dilampirkan adalah screenshot percakapan WhatsApp.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(amw/jbr)