Muncikari Beri Upah Rp 2 Juta ke PSK Per 40 Pelanggan Kabur Saat Digerebek

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 13:40 WIB
Ilustrasi Perdagangan Orang/Prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Bogor -

Sebanyak 9 wanita pekerja seks komersial (PSK) ditangkap di sebuah vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 6 di antaranya masih di bawah umur. Saat penggerebekan dilakukan, diduga muncikari melarikan diri.

"Katanya berada di atas, cuma waktu itu udah lari dari lantai dua," kata Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor Buchori Muslim kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Hal itu disampaikan berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan kesembilan PSK tersebut. Muncikari sendiri diduga merupakan seorang pria berinisial G.

"Kalau saya tanya sama beberapa PSK di situ, bernama G dia yang suka merekrut. Saya tanya, ternyata orangnya sama," ujarnya.

Terkait apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut, Buchori belum bisa memastikan. Sebab, itu merupakan ranah dari pihak kepolisian.

Diupah Rp 2 Juta Layani 40 Pelanggan

Berdasarkan informasi yang diterima dari para PSK tersebut, diketahui mereka melayani pelanggan dengan tarif Rp 300-700 ribu. Mereka tidak menerima uang dari sana.

Para PSK mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta per minggu. Mereka diminta melayani pelanggan sampai 40 orang dalam kurun seminggu.

"Katanya 'Saya nggak terima apa-apa, semua diambil oleh germo'. Nah kamu bagaimana dapatnya? 'Ya saya dapatnya digaji seminggu sekali, kadang-kadang kami dapat Rp 2 juta'. Terus katanya 'Target saya 40 orang (pelanggan) seminggu'," ungkapnya.

Lihat juga Video '5 Wanita Diduga PSK Online Digerebek Satpol PP Kota Parepare':






(zap/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork