DPR RI menggelar rapat paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023. Dalam rapat tersebut, DPR RI memperpanjang waktu pembahasan 3 rancangan undang-undang (RUU).
Adapun 3 RUU itu ialah tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Selanjutnya, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap satu Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Lodewijk saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni 2023. Pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut.
"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada tanggal 8 Juni 2023 meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa persidangan satu yang akan datang," ujarnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Lodewijk yang disetujui oleh para anggota Dewan.
Simak juga 'Wanti-wanti Mahfud soal Transaksi Balik Meja di DPR':
(eva/eva)