Rapat Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 08 Sep 2026 10:24 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, 151 Anggota Dewan Hadir
Rapat paripurna DPR (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Mulanya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis. Dasco lalu menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para peserta rapat pun menyatakan setuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

ADVERTISEMENT

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR. RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan poin pembahasan yang salah satunya terkait pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam. Iman mengatakan RUU itu terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat.

Iman menyebut RUU ini mengatur tentang penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan. Draf RUU tersebut juga mencakup pembentukan badan baru, yakni BRAN.

Simak juga Video 'Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset':

Halaman 2 dari 2
(amw/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini