Prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Pratu J (27), masih diperiksa usai menusuk seorang pengamen gerobak keliling, David (23), hingga tewas di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Pratu J mengaku diancam akan dikeroyok korban.
"Karena pengaruh alkohol, dia kemudian merasa terancam mau dikeroyok dan sebagainya," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Karena hal tersebut, lanjut Irsyad, Pratu J lantas menusuk korban dengan senjata tajam rakitan sendiri. Diketahui Pratu J menusuk korban lebih dari satu kali.
"Terus dia lakukan penusukan itu, ada unsur pembela diri, tapi ancamannya tidak parah. Merasa terancam terus dia membunuh, tapi artinya itu overmacht (keadaan terpaksa) juga bukan karena mempertahankan diri, tidak seperti itu juga. Karena tusukannya juga lebih dari 1 kali," jelasnya.
Dijerat Pasal Pembunuhan-Dipecat dari TNI
Irsyad menambahkan Pratu J terancam dipecat dari TNI akibat ulahnya tersebut menusuk korban pengamen gerobak keliling tersebut.
"Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Minggu (11/6).
Pratu J juga dikejar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP. Irsyad menyebut Pratu J terancam 10 tahun bui dalam perkara yang ada.
"Ancamannya seperti orang sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun," ujarnya.
Lihat juga Video 'Gegara Gadis Open BO, Pria Mabuk Tusuk Penghuni Kos Sampai Tewas':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(wnv/mea)