Dampak perceraian salah satunya adalah pembagian harta gono-gini. Kerap menjadi masalah karena beberapa barang dibeli secara kredit dan angsuran masih berjalan di kala cerai. Berikut salah satu ceritanya.
Cerita itu dikirim seorang pembaca detik's Advocate lewat surat elektronik:
Saya seorang wanita usia 31 tahun. Saya bercerai dengan suami saya pada November 2019 karena dengan jelas dan terang-terangan mantan suami saya selingkuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam 5 tahun pernikahan kami ada kredit 1 unit mobil dan saat terjadi perceraian angsuran mobil tersebut kurang dari setahun dan saat itu suami beli memakai uang saya sebagai DP. Maka disepakati mobil atas nama saya.
Ketika proses cerai suami mengembalikan DP Rp 50 juta. Padahal angsuran sudah berjalan 3 tahun dan selama pernikahan suami tidak terbuka soal penghasilan hanya mengatakan uangnya untuk angsuran mobil, ketika akan mengambil BPKB suami menghubungi saya.
Apakah saya bisa:
1. Meminta kompensasi atas data yang suami gunakan karena setelah perceraian dia masih pakai nama saya untuk mobil sehingga saya tidak bisa balik nama untuk mobil yang saya beli sendiri dan kena pajak progresif?
2. Menuntut atau menggugat atas penggunaan mobil yang masih atas nama saya?
Mohon masukannya.
Terima kasih
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari tim hukum LBH Mawar Saron, Yunisa Riana Br Panggabean,S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Simak video 'Bisakah Pidanakan Pasangan Gegara Batal Nikah?':
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak diberlakukan jika jumlah kendaraan lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan:
...Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama...
Agar tidak dikenakan pajak Progresif maka Anda harus melapor secara tertulis ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk memperbaharui identitas kepemilikan kendaraan bermotor serta mengajukan bea balik nama.
Pasal 1 Angka (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menyatakan:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
Selanjutnya prosedur pelaksanaan balik nama diatur lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan membawa persyaratan paling sedikit, berisi:
a.nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
b.tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
c.nomor polisi kendaraan bermotor;
d.lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
e.khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
Untuk menghindari pengenaan pajak progresif, Anda dapat melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui kantor Samsat atau menggunakan layanan pemblokiran kendaraan secara online, yakni melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id dengan meng-upload beberapa dokumen pribadi. Ketentuan dan syarat akan ditampilkan dan halaman daring tersebut.
Menjawab pertanyaan Anda kedua, terlebih dahulu dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
...harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak menentukan lain...
Berdasarkan Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan,
...pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing, terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama, namun bila harta bersama tidak mencukupi dibebankan kepada harta suami, bila harta suami tidak ada maka dibebankan kepada harta isteri...
Terkait dengan kredit mobil, maka menjadi utang yang harus dikurangi dari harta bersama sebelum dibagi. Maka, sebaiknya semua utang harus diselesaikan dengan harta bersama yang ada, lalu mobil tersebut dijual dan hasil penjualannya dibagi. Dan apabila sudah dibagi semestinya mobil tersebut bukan hak mantan suami lagi.
Terhadap penggunaan kendaraan bermotor atas nama Anda, sebaiknya dapat dilakukan terlebih dahulu musyawarah untuk mufakat kepada suami Anda terkait status kendaraan bermotor tersebut guna memperoleh perdamaian.
Namun, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai setelah proses perceraian Anda dapat mengajukan gugatan terkait harta yang didapat selama proses perkawinan berlangsung setelah memperoleh putusan perceraian yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan Pasal 86 Angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan:
...Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap...
Dengan demikian, setelah mendapatkan putusan perceraian yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), selanjutnya Anda dapat mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan bermotor yang masih atas nama Anda.
Terima kasih. Semoga bermanfaat.
![]() |
Yunisa Riana Br Panggabean,S.H.
(Pembela Umum LBH Mawar Saron)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email:andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam Tim Pengasuh
detik's Advocate