Piutang Rp 1 Miliar Hanya dengan Kuitansi, Apakah Bisa Jadi Bukti Nagih?

detik's Advocate

Piutang Rp 1 Miliar Hanya dengan Kuitansi, Apakah Bisa Jadi Bukti Nagih?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 08:23 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Jakarta -

Karena sudah kenal, acap kali pinjam-meminjam uang tidak sampai ke notaris. Malah cukup kuitansi saja. Tapi bagaimana bila terjadi sengketa, bisakah kuitansi itu buat alat bukti nagih?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Halo detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT A pinjam uang ke PT B sekitar Rp 1 miliar satu tahun lalu. Tapi, akad pinjamnya itu cuma kuitansi, nggak ada akta notaris dan lain-lain.

Si PT A ini nggak bayar-bayar sampai sekarang. Cara nagih yang terbaik apakah bisa melalui pengadilan?

ADVERTISEMENT

Terima kasih

Tri

Jakarta

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Steven Messakh, S.H.,M.M. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan kepada saya melalui rublrik detik's Advocate. Izinkan saya menjawab pertanyaan saudara.

Hal yang pertama kali dilakukan adalah mengundang PT A untuk berdiskusi membahas utang yang belum mereka bayar disertai bukti kwitansi tersebut. Jika mediasi sudah dilakukan tetapi tidak pernah ditemukan solusi terbaik mengatasinya. Maka cara terbaik adalah gugatan melalui pengadilan.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya apakah bisa bukti yang hanya berupa sebuah kuitansi menjadi alat bukti di pengadilan? Jawabannya adalah bisa. Berikut saya uraikan penjelasannya.

Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, dalam buku Hukum Acara Perdata menjelaskan kuitansi sebagai suatu surat merupakan alat bukti tulisan. Sehelai kuitansi, faktur merupakan akta, tergolong dalam kelompok c, ialah akta di bawah tangan.

Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan bahwa alat bukti surat terbagi menjadi dua jenis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.

Pada dasarnya kwitansi adalah akta di bawah tangan dan merupakan akta yang dibuat oleh para pihak untuk suatu kepentingan dan atau tujuan tertentu tanpa melibatkan pejabat yang berwenang. Tentunya jika menjadi alat bukti pengadilan kita harus memastikan bahwa kwitansi ini benar keasliannya.

Kekuatan pembuktian materiil akta di bawah tangan, menurut Pasal 1875 BW maka akta di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa akta itu digunakan atau yang dapat diakui menurut undang-undang, bagi yang menandatangani, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, terima kasih.

Steven Messakh, S.H.,M.M.
Managing Partners - STEVEN MESSAKH And Partners (SMAP Law Office)
Anggota PERADI DPC Jakarta Pusat
Anggota Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI)

Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]



Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads