Kombes Bismo Sidak PT BMCM yang Bermasalah, Lindungi Calon Pekerja Migran

Herianto Batubara - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 15:36 WIB
Foto: Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh dan jajaran mengecek perusahaan mengurus pekerja migran Indonesia (PMI) yang salah satu izinnya mati. (dok Polresta Bogor Kota)
Bogor -

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh dan jajaran mengecek perusahaan mengurus pekerja migran Indonesia (PMI) yang salah satu izinnya mati. Perusahaan tersebut sudah hampir setahun mati izinnya.

"Di antara sekian perizinan, kita dapati ada 1 perizinan dari Dinas PMPTSP dari provinsi yang belum diperpanjang. Izin ini habisnya sampai tanggal 9 April 2022," kata Kombes Bismo, Rabu (7/6/2023).

Dia mengatakan Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian cek terhadap perizinan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor dan Kantor Imigrasi Kota Bogor. Petugas gabungan yang datang juga mewawancara calon pekerja migran Indonesia dan pengurus perusahaan PT BMCM.

Bismo mengatakan pihaknya siap membantu calon PMI jika mendapati masalah. Polisi juga menggandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam upaya melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

"Kita sampaikan ke calon PMI di PT ini, misalnya butuh saran dan masukan, kami siap. Kami sudah berikan nomor handphone kami, nomor aduan misal dalam perjalanan atau perkembangan waktu ke depan ada keluhan, saran, masukan, kami siap membantu," ucapnya.

Dia mengatakan tindakan mengecek perusahaan ini sebagai tindak lanjut upaya melindungi PMI yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Wiyagus.

Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian cek terhadap perizinan bersama Disnaker Kota Bogor, Kantor Imigrasi Kota Bogor, hingga BP2MI dalam melindungi pekerja migran (dok Polresta Bogor Kota)

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kota Bogor, Elia Buntang, meminta PT BMCM untuk memperbarui izin.

"Mungkin salah satu konsekuensi terkait ini adalah pencabutan. Tadi saya sampaikan, saya sarankan agar segera mengajukan rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Bogor untuk pengurusan perpanjangan dari izin tersebut," kata Elia.

Dia meminta PT BMCM memenuhi perizinan yang berlaku. Saat ditanya apakah PT BMCM masih bisa beroperasi, dia mengatakan sanksi yang diberikan baru berupa sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi. Tapi dari sekian perizinan, cuma 1 ini yang lagi proses perpanjangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Bogor Kota mengecek perusahaan-perusahaan yang mengurus penempatan PMI di Kota Bogor. Satu perusahaan didapati izinnya sudah mati.

"Didapati surat perijinan sudah mati izinnya atau lewat batas waktu," kata Kombes Bismo.

Pengecekan itu dilakukan pada hari ini berdasarkan hasil pengecekan langsung dan data Disnaker Kota Bogor. Perusahaan yang izinnya mati itu ialah PT BMCM yang berlokasi di Kelurahan Pamoyangan, Bogor Selatan, Kota Bogor.

PT BMCM di Bogor itu merupakan kantor cabang yang beroperasi sejak 2019. Awalnya perusahaan ini beroperasi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dulunya masih masuk wilayah administrasi Kalimantan Barat (Kalbar).

PT BMCM berkantor pusat di Kukusan, Beji, Depok. PT BMCM kantor cabang Bogor ini menyalurkan WNI ke Eropa, tepatnya Republik Slovakia.

Dia mengatakan didapati legalitas PT BMCM cabang Bogor yang mempunyai memo kesepemahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Republik Slovakia. Sementara kantor pusat di Depok menyalurkan pembantu rumah tangga (PRT) atau pengurus jompo ke Taiwan, Malaysia, dan Singapura.

Simak juga Video 'TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon TKI Ilegal di Perairan Batam':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/bar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork