Masalah trotoar di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) kini menantikan solusi. Trotoar itu sudah sejak lama ditutup dari pejalan kaki. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang menyiapkan kebijakannya.
Selama ini, pejalan kaki menjadi pihak yang harus mengalah. Gara-gara trotoar di Jl Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat itu ditutup, pejalan kaki harus berjalan di badan jalan aspal yang juga digunakan oleh kendaraan bermotor. Tentu ini tidak aman.
Di samping pejalan kaki, ada pagar beton warna-warni yang membatasi jalan dengan Kedutaan AS. Tentu barier beton itu bukan untuk melindungi pejalan kaki, tapi melindungi Kedutaan AS. Warga pedestrian dan Koalisi Pejalan Kaki meminta trotoar itu dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Dinas Bina Marga belum menyebutkan ide pembukaan trotoar depan Kedubes AS, melainkan berpikir untuk membuat jalur pengalihan pedestrian. Untuk menerapkan ide itu, Dinas Bina Marga merasa perlu berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kedubes AS terlebih dahulu.
"Memperhatikan pada area tersebut terdapat asset/obyek vital negara asing, kiranya hal ini perlu dibahas lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan yang terkait di area tersebut seperti Pemprov DKI, Kemenlu dan Kedutaan Negara Asing yang bersangkutan untuk mendapatkan desain jalur pengalihan pejalan kaki yang memadai dan memenuhi harapan bagi semua pemangku kepentingan," kata Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI, Wiwik Wahyuni, kepada detikcom, Kamis (1/5) lalu.
Pihak Kedubes AS menyerahkan permasalahan trotoar itu kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini terntu saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemerintah setempat.
"Kami memahami perhatian Anda terhadap akses trotoar dan keselamatan pejalan kaki dan kami persilakan Anda untuk merujuk kepada pihak berwenang Indonesia terkait pertanyaan dibukanya kembali trotoar tersebut," kata Juru Bicara Kedubes AS di Jakarta, Michael Quinlan, kepada detikcom, Jumat (2/6).
Aspirasi warga pejalan kaki sampai ke telinga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru menjanjikan solusi bagi pejalan kaki yang melintas di Jl Medan Merdeka Selatan ini.
"Akan dibahas dulu. Nanti kami sampaikan," kata Heru saat dihubungi, Senin (5/6) kemarin.
![]() |
Heru mengatakan, Pemprov DKI akan terlebih dahulu melakukan pembahasan untuk memikirkan solusi terbaik. Sehingga, dia berharap, solusi bisa disampaikan kepada publik dalam waktu dekat. "Dibahas segera," ujarnya.
Selanjutya, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kemlu RI dan Kedubes AS:
Simak Video 'Wisatawan Kini Ikut Tanam Bakau di Pantai Mangrove Agar Jakarta Tak Tenggelam':
Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kemlu RI dan Kedubes AS
Pemprov DKI Jakarta menyadari pejalan kaki butuh jalur pedestrian yang aman untuk dilintasi. Untuk merumuskan solusi terbaik, Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
"Memperhatikan animo dan aspirasi masyarakat untuk dapat menggunakan trotoar jalur pejalan kaki di depan Kedubes AS di Jl Medan Merdeka Selatan dan juga memperhatikan bahwa pada area tersebut juga terdapat perimeter pengamanan Kedubes, maka Dinas Bina Marga akan berkoordinasi dengan unsur Pemprov DKI Jakarta terkait dan juga dengan Kemenlu RI dan Kedubes AS untuk mendapatkan solusi teknis terbaik bagi semua pihak," kata Dinas Bina Marga DKI melalui Wiwik Wahyuni.
Kantor Kedubes AS berada satu deretan dengan Balai Kota DKI Jakarta dan bertetangga langsung dengan Istana Wakil Presiden RI. Namun, trotoar yang bisa diakses pedestrian berhenti sampai area depan Istana Wapres RI saja karena trotoar di depan Kedubes AS ditutup dengan barier beton (MCB) dan kawat berduri, sudah sejak lama.
![]() |
detikcom telah menghubungi Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Faizasyah, untuk meminta keterangan soal solusi bagi tertutupnya hak pejalan kaki di depan Kedubes AS itu. Namun demikian, Faizasyah belum memberikan tanggapannya.
Anggota DPRD DKI mengkritik
DPRD menilai kinerja Pemprov DKI kurang 'sat-set' dalam menangani aduan warga. Tertutupnya trotoar di depan Kedubes AS sudah berlangsung lama, tapi hingga saat ini masih saja trotoar itu ditutup.
"Ada kewenangan untuk DKI. Yang saya bilang tadi, Pemprov-nya kurang sigap, kurang respons. Ini Sebenarnya kerjaan yang ringan lah. Kedubes AS udah kasih sign kita ikut Pemprov DKI. Tapi Pemprov nggak ada apa-apa sampai hari ini. Jadi Pemprov kerjanya lambat," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKB, Hasbiallah Ilyas.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra, Syarif, berharap agar para stakeholder terkait, seperti Bina Marga DKI dan Kedubes AS segera duduk bersama mencari solusi terbaik. Menurutnya, permasalahan penutupan akses jalan di sekitar kedutaan besar tak hanya sekali terjadi.
"Kita kembalikan kepada pemangku kepentingan untuk berembuk. Nggak bisa sepihak juga, harus berembuk dari pemangku kepentingan, kedutaan, Bina Marga dengan Gubernur berembuk. Nggak bisa sepihak. Pengalaman ini kan nggak hanya sekali. Pernah di jalan Kedutaan Australia ditutup jalur lambatnya, pernah," ujarnya.
![]() |
Syarif mencontohkan penutupan jalan di Kedubes Australia di Jalan HR Rasuna Said usai peristiwa bom Kuningan pada 2004 silam. Kala itu, Syarif banyak menerima keluhan dari masyarakat imbas penutupan tersebut. Khususnya, masyarakat yang berkantor di sekitaran Kedubes Australia yang mesti menempuh perjalanan lebih jauh akibat adanya penutupan.
Selanjutnya, trotoar wilayah Indonesia, bukan Kedubes AS:
Trotoar bukan wilayah Kedubes AS
Sebagaimana diketahui, kantor kedubes negara pengirim punya kekebalan diplomatik di wilayah negara penerima. Kantor Kedubes AS, dalam hal ini, merupakan wilayah ekstrateritorial negara AS di Indonesia. Namun itu tidak termasuk trotoar. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) menyatakan trotoar itu memang bukan wilayah kantor ambasador Paman Sam.
"Itu bukan merupakan wilayah Kedubes AS," kata Profesor Hikmahanto Juwana kepada detikcom.
Hikmahanto Juwana menyebut Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Di pasal 22 disebut bahwa 'gedung misi' tidak dapat diganggu gugat (inviolabel). Pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi. Masih di pasal yang sama, negara penerima mengambil semua langkah untuk melindungi 'gedung misi' tersebut dari upaya penerobosan atau perusakan untuk mencegah gangguan perdamaian misi atau perusakan martabatnya.
![]() |
UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri juga mengatur soal kekebalan dan hak istimewa. Pada pasal 16 diatur soal pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan PBB, dan lain-lain.
Adapun soal penutupan Kedubes AS di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Hikmahanto memahaminya sebagai strategi menjaga keamanan. "Kalau ditutup, itu dulu untuk keamanan di wilayah kedubes dan diizinkan oleh Pemerintah Daerah DKI," kata Hikmahanto.
Simak juga '#SaveSiJalurKuning: 13 Rintangan Tunanetra di Trotoar Jalan Dewi Sartika':