Kakak Ipar Hendak Caplok Harta Warisan, Bagaimana Secara Hukum?

detik's Advocate

Kakak Ipar Hendak Caplok Harta Warisan, Bagaimana Secara Hukum?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 09:02 WIB
Hand holding magnifying glass and looking at house model, house selection, real estate concept.
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/sommart)
Jakarta -

Kehidupan keluarga yang sedang baik-baik saja, tiba-tiba dirusak oleh keinginan kakak ipar yang hendak mencaplok harta warisan. Apakah hal itu dibenarkan secara hukum waris?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita semua.
Detik's advocate yang terhormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kami mohon arahan terkait dengan hukum waris.

Saya, anak ke-2 dari 2 bersaudara (semua perempuan). Ibu meninggal tahun 2012 kemudian bapak
meninggal 2018. Pada saat meninggalnya bapak, saya dan kakak tidak mempermasalahkan warisan
peninggalan bapak, mulai dari rumah tinggal yang kami tempati bersama bapak dan rumah kakak
bersama suami dalam satu bidang tanah dengan 2 sertifikat.

ADVERTISEMENT

Rumah yang ditinggali kakak dan suami (tidak memiliki anak) adalah rumah pertama dari bapak (rumah punden), sedangkan rumah yang saya tinggali adalah rumah ke-2 bagi keluarga bapak. Harta tidak hanya rumah itu saja, ada bidang tanah atas nama bapak dan dari kesemuanya itu saya dan kakak belum membagi sebagai warisan atau bahkan balik nama. Waktu itu kakak saya mengatakan tidak sampai hati dengan niatan mengganti nama sertifikat tanah dan tetap nama bapak.

Tahun 2020 kakak meninggal dunia (kakak tidak memiliki keturunan). Semula hubungan saya sekeluarga dengan suami almarhumah kakak (ipar) berjalan baik-baik saja dan bahkan menyarankan untuk balik nama sertifikat atas nama saya sebagai pewaris tunggal.

Masalah timbul ketika kakak ipar menikah lagi tahun 2021, dari yang semula tidak mempermasalahkan warisan menjadi mempermasalahkan hal tersebut.

Pertanyaan saya :
1. Apakah kakak ipar mendapatkan hak waris sementara warisan peninggalan bapak belum sempat dibagi.
2. Apakah kakak ipar berhak memiliki rumah yang dia tinggali bersama kakak (sementara saat ini
kakak ipar saya dan istri barunya masih menempati rumah tersebut).
3. Apakah kakak ipar saya berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan atas nama ibu (tanah dari warisan nenek).
4. Apakah saya berhak mendapatkan bagian harta dari almarhumah kakak yang diperoleh setelah menikah (gono gini) mengingat kakak saya tidak memiliki keturunan.

Demikian, maju terus Detik's Advocate.
Salam Hormat,

K


Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua,


Sebelum menjawab pertanyaan saudara, saya ucapkan Terimakasih banyak atas pertanyaan yang saudara tanyakan pada redaksi detik advokat, izinkan saya untuk menjawab pertanyaan saudara penanya. Dikarenakan saudara penanya tidak menjelaskan mengenai pilihan hukum dalam pewarisan saudara maka saya akan menjawab menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan menurut Hukum Islam.

Saya akan menjawab pada prinsipnya pewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan menurut Hukum Islam adalah adanya hubungan darah. Yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecuali suami/isteri pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).

Sedangkan, yang berhak mewaris menurut hukum Islam berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu mereka yang:

1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris,
2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris),
3. Beragama Islam,
4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris

Dengan demikian, dalam hal Ahli Waris dari Bapak Penanya yang telah meninggal dunia, maka yang berhak menggantikan kedudukan almarhum Saudara kandung dari Penanya tersebut hanyalah keturunan langsung dari almarhum Saudara kandung penanya tersebut, yaitu anaknya. Dalam hukum waris menurut Hukum Perdata yang umum berlaku di Indonesia, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 842 KUHPerdata yang berbunyi:

"Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya...."

Jadi, cucu dari pewaris menggantikan kedudukan anak pewaris Kakak dari Penanya. Dengan demikian, hak/bagian dari cucu adalah sebesar bagian dari anak pewaris yang digantikan (karena telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris). Hal ini sesuai dengan Pasal 841 KUHPerdata yang berbunyi:


"Pergantian memberi hak kepada seorang yang mengganti,untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti"

Mengingat juga pewarisan seketika terjadi Hukum Waris dikenal Asas "le mort saisit le vif" disingkat dengan hak saisine, mengandung arti bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih kepada Ahli Warisnya, sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 830 KUHPerdata sebagai berikut:

"Pewarisan hanya terjadi karena kematian.";

Sehingga dapat disimpulkan kakak anda masih hidup pada 2018 sebelum pewaris meninggal dunia Kakak dari Penanya adalah pewaris yang berhak atas harta peninggalan dari Bapak (pewaris) dari Penanya, Dalam hal kemudian 2020 kakak dari Penanya juga meninggal dunia (setelah pewaris) dan tidak mempunyai anak, maka ipar dari penanya bisa mendapat bagian warisan, tetapi sebagai ahli waris dari almarhum kakak dari penanya.(bukan Ahli Waris dari Pewaris (ayah dari penanya)/pengganti dari kakak dari Penanya)

Lebih lanjut menjawab pertanyaan penanya selanjutnya apakah saya berhak mendapatkan bagian harta dari almarhumah kakak yang diperoleh setelah menikah (gono gini) mengingat kakak saya tidak memiliki keturunan?

Hal ini diatur lebih lanjut karena adanya perkawinan antara kakak dari penanya dan ipar dari penanya diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga akibat dari perkawinan adanya harta bersama dan bawaan yang dibagikan setelah kakak dari Penanya meninggal (Gono-gini). Dan penghitungannya Jika suami/istri meninggal dunia dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka suami berhak atas Β½ harta bersama sebagai bagian miliknya. Sementara itu, sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris suami.

Hak dan kedudukan janda/duda sebagai ahli waris di antara sesama mereka disebabkan faktor hubungan perkawinan Jadi Penanya tidaklah berhak mendapatkan harta bersama milik kakak dar Penanya dan suaminya dikarenakan hal ini Akibat hukum yang ditimbulkan hubungan perkawinan tadi, menimbulkan kedudukan yang timbal balik di antara suami istri dalam kewarisan yakni suami istri saling mewaris apabila salah satu pihak meninggal dunia. Dengan demikian duda/janda menurut Hukum Islam saling mewaris. Itu artinya, duda berhak atas harta yang diwariskan oleh istrinya.

Bagian duda yang sudah tetap dan pasti menurut Pasal 179 KHI yaitu:

Duda mendapat Β½ bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat ΒΌ bagian. Apabila dalam perkawinan tidak ada anak yang dilahirkan dan istri meninggal dunia:
1. Duda berkedudukan sebagai ahli waris atas harta peninggalan istri,
2. Bagian yang sudah tetap akan diterima Β½ bagian.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam

Achmad Zulfikar Fauzi


Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads