Harta warisan kerap menjadi sengketa, bahkan ada yang berujung ke pengadilan. Salah satunya status rumah yang belum balik nama sehingga kerap menjadi sengketa.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Mohon pencerahannya dan izin bertanya...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkatnya kakek dan nenek saya meninggal di tahun 80-an. Ahli warisnya ada 3 terhadap rumah dan lain-lain. Sertipikat rumah atas nama almarhum nenek. Namun pembagian atas harta nenek belum sempat dibagi.
Februari 2022 ayah saya meninggal dunia.
Yang jadi pertanyaan saya ,apakah warisan nenek saya, jatuh ke dua ahli waris yang ada (anak+nenek) saja? Jatah warisan untuk ayah saya apakah tidak ada? atau diwariskan kepada kami anak-anak dari almarhum ayah saya?
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam pembagian waris, Indonesia mengakui beberapa pembagian waris, di antaranya hukum Islam, hukum adat, hukum China, hukum Barat. Namun karena penanya tidak menanyakan sistem pembagian waris menggunakan hukum apa, maka kami berasumsi adalah memakai hukum Islam.
Saat seseorang meninggal dunia maka saat itu juga langsung ahli waris berhak. Jika belum dibagi maka hak itu sebenarnya tidak hilang.
Jika kakek meninggal terlebih dahulu maka salah satu ahli warisnya yaitu nenek yg masih hidup saat itu ditambah anak-anak dan ayah+ibunya jika masih ada.
Kemudian saat nenek meninggal dunia maka ahli warisnya adalah anak-anak dan ayah+ibunya.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Simak juga 'Amankah Beli Tanah dengan Bukti Hanya Girik atau AJB?':
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.