Hubungan kekeluargaan bisa memanas bila pembagian waris terjadi silang sengketa. Bahkan tidak menutup kemungkinan masuk hingga pengadilan.
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Dear Redaksi Detik,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mau tanya, apakah bisa menuntut orang yang telah mengganti sertifikat warisan secara sepihak?
Maksudnya orang tua bapak saya sudah meninggal dan meninggalkan beberapa warisan seperti sawah dan rumah. Tetapi sertifikat tersebut telah diganti secara sepihak olah saudara kandung bapak saya.
Padahal sudah sesuai kesepakatan di awal sudah dibagi-bagi bagian warisan. Tetapi jatah orang tua saya dan saudaranya yang lain (sebut saja A) telah diganti nama menjadi saudara bapak saya (sebut saja B).
Awalnya si B minta fotocopy KTP bapak saya dan si A untuk proses pengantian nama sertifikat yang awalnya nama orang tua bapak menjadi nama bapak saya dan saudaranya si A. Tetapi belakangan kami tahu bahwa ternyata setifikat tersebut sudah diganti menjadi nama saudara Si B.
Mohon bantuan dan penjelasannya.
Terimakasih sebelumnya.
Holik
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Eric Manurung, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan.
Dari pertanyaan dan fakta yang dikemukakan secara singkat, dapat dilihat pihak paman/tante saudara (si B) yang awalnya meminta KTP ayah saudara, dan saudara ayah lainnya (si A), dengan tujuan awal untuk mengurus/mengganti nama dalam Sertifikat yang sebelumnya atas nama kakek/Nenek (orangtua ayah saudara), menjadi nama-nama dari ahli waris yaitu (Ayah saudara, dengan saudara lainnya si A dan Si B).
Di mana untuk melakukan Pengurusan balik nama Sertifikat tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 (vide:Pasal 42), maka si B, meminta copy KTP dari ayah saudara dan saudara lainnya (si A). Namun, ternyata faktanya, Serifikat tersebut telah dibalik nama hanya atas nama si B.
Dari hal-hal di atas, maka dapat diduga telah terjadi dugaan pelanggaran administratif dalam penerbitan balik nama Sertifikat, ataupun adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum baik secara Perdata (Onrechtmatige daad) maupun Pidana (Wedderechtelijk) yang diduga dilakukan oleh paman/tante saudara, yakni (si B).
LANGKAH HUKUM
Atas kasus di atas, maka langkah atau upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain:
A. Administrasi
Upaya/langkah Administratif, yaitu melakukan/membuat surat keberatan kepada si B dan Kepala kantor Pertanahan yang menerbitkan Sertifikat atas nama si B saja (vide: Pasal 32 ayat (2) PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah) di mana pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan Keberatan secara Tertulis atas terbitnya Sertifikat atas nama si B saja, agar Sertifikat tersebut Dibatalkan dan diperbaiki, sehingga nama-nama Pemegang Hak dalam Sertifikat adalah ayah saudara, si A dan si B secara bersama-sama.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat. Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah sebagai berikut:
1.Kesalahan prosedur;
2. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
3. Kesalahan subjek hak;
4. Kesalahan objek hak;
5. Kesalahan jenis hak;
6. Kesalahan perhitungan luas;
7. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
8. Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
9. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
B. Gugatan
Jika langkah, upaya ini sudah dilakukan dan tidak ada penyelesaian secara baik yang didapatkan oleh ayah saudara, maupun saudara lainnya (si A), maka langkah selanjutnya dapat mengajukan Langkah hukum. Upaya/langkah hukum yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Gugatan Pembatalan Sertifikat tersebut pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014") Keputusan Tata Usaha Negara ("KTUN") adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga Sertifikat yang dikeluarkan/ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atas nama si B saja, dapat diuji keabsahannya, jika terbukti ada kesalahan prosedur dalam Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, maka Pengadilan TUN dapat membatalkan Sertifikat atas nama si B tersebut;
2. Gugatan secara Perdata.
Atas Kerugian yang dialami oleh Ayah Saudara dan si A (saudara lainnya), atas Perbuatan si B, yang mengurus Sertifikat Warisan dari orangtua yang seharusnya dibagi sesuai Hak masing-masing, namun diklaim secara sepihak menjadi warisan atas nam si B sendiri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), pada Pasal 1365 :
"Tiap Perbuatan Melanggar Hukum (Oonrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".
3. Laporan Polisi.
Jika ada ditemukan bukti permulaan dan adanya saksi-saksi, yang mengetahui adanya penggunaan tandatangan ayah saudara atau saudara lainnya (si A), yang dipalsukan dalam mengurus persyaratan balik nama Sertifikat tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 s/d 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum mengambil langkah/upaya hukum di atas, ada baiknya dilakukan musyawarah keluarga, karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat (sesama saudara kandung) antara si B dengan ayah saudara dan paman/tante saudara si A. Namun, jika langkah musyawarah telah ditempuh, dan belum memperoleh penyelesaian yang baik, maka sebagaimana Negara kita adalah negara hukum, setiap warga negara memiliki Hak-hak Hukum yang dilindungi dan dapat digunakan jika ada pihak-pihak lain yang dianggap merugikan Hak warga negara tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, kiranya dapat menjadi pemahaman hukum dan pedoman dalam berkendara secara bijak (taat aturan) dan waspada (hati-hati).
Dan semoga bermanfaat.
Eric Manurung, S.H.
Founder of BONAFIDE Law Office
Pengurus DPP AAI
Pengurus Peradi DPC Jakarta Pusat
Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Mentri Agraria/Ka.BPN No.9 tahun 1999 tentang Tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
Undang-undang No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video 'Gegara Warisan, Anak Bunuh Ayah di Majalengka':