Kehidupan keluarga yang sedang baik-baik saja, tiba-tiba dirusak oleh keinginan kakak ipar yang hendak mencaplok harta warisan. Apakah hal itu dibenarkan secara hukum waris?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita semua.
Detik's advocate yang terhormat.
Kami mohon arahan terkait dengan hukum waris.
Saya, anak ke-2 dari 2 bersaudara (semua perempuan). Ibu meninggal tahun 2012 kemudian bapak
meninggal 2018. Pada saat meninggalnya bapak, saya dan kakak tidak mempermasalahkan warisan
peninggalan bapak, mulai dari rumah tinggal yang kami tempati bersama bapak dan rumah kakak
bersama suami dalam satu bidang tanah dengan 2 sertifikat.
Rumah yang ditinggali kakak dan suami (tidak memiliki anak) adalah rumah pertama dari bapak (rumah punden), sedangkan rumah yang saya tinggali adalah rumah ke-2 bagi keluarga bapak. Harta tidak hanya rumah itu saja, ada bidang tanah atas nama bapak dan dari kesemuanya itu saya dan kakak belum membagi sebagai warisan atau bahkan balik nama. Waktu itu kakak saya mengatakan tidak sampai hati dengan niatan mengganti nama sertifikat tanah dan tetap nama bapak.
Tahun 2020 kakak meninggal dunia (kakak tidak memiliki keturunan). Semula hubungan saya sekeluarga dengan suami almarhumah kakak (ipar) berjalan baik-baik saja dan bahkan menyarankan untuk balik nama sertifikat atas nama saya sebagai pewaris tunggal.
Masalah timbul ketika kakak ipar menikah lagi tahun 2021, dari yang semula tidak mempermasalahkan warisan menjadi mempermasalahkan hal tersebut.
Pertanyaan saya :
1. Apakah kakak ipar mendapatkan hak waris sementara warisan peninggalan bapak belum sempat dibagi.
2. Apakah kakak ipar berhak memiliki rumah yang dia tinggali bersama kakak (sementara saat ini
kakak ipar saya dan istri barunya masih menempati rumah tersebut).
3. Apakah kakak ipar saya berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan atas nama ibu (tanah dari warisan nenek).
4. Apakah saya berhak mendapatkan bagian harta dari almarhumah kakak yang diperoleh setelah menikah (gono gini) mengingat kakak saya tidak memiliki keturunan.
Demikian, maju terus Detik's Advocate.
Salam Hormat,
K
(asp/asp)