Divonis 17 Tahun Bui, AKBP Dody Ajukan Banding di Kasus Narkoba

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2023 15:37 WIB
AKBP Dody P (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. AKBP Dody dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Yang bersangkutan dan jaksa, dua-duanya banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Iwan Ginting saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), berkas banding JPU dan AKBP Dody diperiksa (inzage) pada Selasa (23/5).

Sementara itu, Iwan mengatakan lima terdakwa lainnya, yaitu Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif tak mengajukan banding atas vonis yang diterima.

Iwan menuturkan putusan vonis untuk lima terdakwa itu sudah inkrah lantaran tak mengajukan banding. Putusan itu dinyatakan inkrah sejak 7 hari setelah vonis.

"(Dinyatakan inkrah sejak) tujuh hari sejak putusan," ujar Iwan.


Vonis AKBP Dody

Vonis untuk AKBP Dody dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Kompak 2 Pembantu Teddy Minahasa Dihukum 17 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M':






(zap/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork