Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. AKBP Dody dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Yang bersangkutan dan jaksa, dua-duanya banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Iwan Ginting saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/6/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), berkas banding JPU dan AKBP Dody diperiksa (inzage) pada Selasa (23/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Iwan mengatakan lima terdakwa lainnya, yaitu Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif tak mengajukan banding atas vonis yang diterima.
Iwan menuturkan putusan vonis untuk lima terdakwa itu sudah inkrah lantaran tak mengajukan banding. Putusan itu dinyatakan inkrah sejak 7 hari setelah vonis.
"(Dinyatakan inkrah sejak) tujuh hari sejak putusan," ujar Iwan.
Vonis AKBP Dody
Vonis untuk AKBP Dody dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Kompak 2 Pembantu Teddy Minahasa Dihukum 17 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M':
Vonis Linda
Hakim juga membacakan vonis Linda Pujiastuti alias Anita di kasus Teddy Minahasa. Linda dinyatakan bersalah dan divonis 17 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Linda juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis Syamsul Ma'arif
Asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Syamsul Ma'arif divonis pidana 15 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Syamsul Ma'arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Ma'arif dengan pidana selama 15 tahun penjara," sambungnya.
Vonis Janto
Mantan Anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto P Situmorang turut divonis bersalah dalam kasus narkoba tersebut. Dia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Janto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta dalam mengedarkan narkoba," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Janto Situmorang dengan pidana penjara selama 13 tahun," sambungnya. Janto juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsider pidana pengganti selama 3 bulan bui.
Vonis Kasranto
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Kasranto divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan untuk Muhamad Nasir alias Daeng. Hakim menilai Nasir juga terlibat dalam kasus narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.