Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan para hakim konstitusi belum memutuskan perkara gugatan sistem pemilu. Anwar menegaskan tidak ada yang bocor dalam perkara tersebut.
Perihal rumor kebocoran putusan ini awalnya dilontarkan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Namun, terbaru Denny menegaskan dirinya tidak membocorkan rahasia negara apa pun.
Anwar Usman pun seakan setuju dengan pernyataan Denny terbaru. Anwar menegaskan tidak ada putusan MK bocor, karena putusan perkara sistem pemilu belum diputus MK.
"Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" kata Anwar setelah perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Anwar mengatakan perkara itu baru saja melewati proses kesimpulan pada 31 Mei. Setelah itu, lanjut dia, para hakim MK akan menggelar musyawarah untuk membahas putusan.
"Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya. Insyaallah (putusan) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bulan Juni)," jelasnya.
Anwar menegaskan, MK mempertimbangkan semua hal dalam hasil putusan nantinya terkait perkara yang ada.
"Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Semua dipertimbangkan," ujarnya.
Selanjutnya
Lihat juga Video: Sederet Respons Cuitan Denny Indrayana soal Putusan MK Pemilu Tertutup
(zap/dhn)