Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyampaikan tidak ada rahasia negara yang bocor terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu. Menko Polhukam Mahfud Md pun merespons pernyataan Denny itu.
"Ya sudah kalau dia sudah bilang begitu silakan saja," kata Mahfud di Lapangan Pancasila, Ende, NTT, Kamis (1/6/2023).
Mahfud juga menyoroti pernyataan Denny terkait info yang didapat dari sumber yang kredibel. Mahfud menyebut dalam ilmu hukum info kredibel dalam konteks yang disampaikan Denny hakim MK atau orang MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan yang nggak boleh itu kan dia bilangnya dia mendapat info yang kredibel, kredibel itu harus MK, artinya kalau dalam ilmu hukum itu putusan yang kredibel ya putusan MK. Artinya hakim MK atau orang MK dari dalam yang bilang, karena kalau dalam info kredibel itu kalau dalam ilmu intelijen artinya A1 sama artinya A1 dan kredibel itu, cuma yang satu dalam bidang intelijen yang satu dalam hukum," ujarnya.
Perihal putusan sistem pemilu ini awalnya diungkap Denny Indrayana. Dia mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dia mengklaim informasi itu bersumber dari pihak yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat Pemilu menjadi seperti masa Orde Baru (Orba).
Simak Video: Bantahan Denny Indrayana Bocorkan Rahasia Negara soal Rumor Putusan MK