Bogor -
Polisi menangkap seorang pria pelaku premanisme yang meresahkan warga di pasar malam Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku tertangkap setelah polisi mendapatkan aduan langsung dari masyarakat lewat program Ngopi Bareng Kapolresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan program Ngopi Bareng ini dilaksanakan setiap Rabu dan Sabtu. Pada pelaksanaannya, Kombes Bismo mendapatkan aduan warga yang merasa resah akan adanya aksi premanisme di pasar malam.
"Nah kemarin itu di Hari Rabu dan Sabtu kita laksanakan Ngopi Bareng di Pasar Bogor, nah kita mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas premanisme," ujar Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini dilaksanakan untuk mendengar, mencatat, dan mencari solusi atas permasalahan masyarakat. Pada setiap pelaksanaan kegiatan tersebut, Kombes Bismo menyebarkan nomor handphone kepada masyarakat.
"Sudah saya sampaikan nomor handphone saya kepada masyarakat, masyarakat menyampaikan ada rekaman video termasuk kondisi terakhir yang dialami oleh korban yang dilakukan si pelaku," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota bergerak. Polisi kemudian menangkap pelaku tersebut.
"Di luar aduan tersebut, ada pelapor yang melaporkan terkait penganiayaan yang dialami, di mana si pelaku itu mendorong korban, menusuk dan akan membacok si korban karena korban memasang lampu," bebernya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Pelaku Bacok Warga
Pelaku diketahui bernama Yopi Fernando (35) ditangkap setelah membacok warga di Jalan Roda Pasar Bogor, Kota Bogor. Preman Pasar Bogor ini membacok korban karena tak terima korban memasang lampu penerangan PKL.
"Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yg mengakibatkan korban luka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Bismo menyebutkan Yopi Fernando merupakan target operasi Libas Lodaya 2023 terkait premanisme.
"Di mana pelaku juga merupakan terduga pelaku premanisme di Pasar Bogor serta masuk dalam TO (target operasi) Operasi Libas Lodaya 2023," kata Bismo.
Pelaku Yopi Fernando dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Telah dilaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Yopi Fernando, dalam perkara penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana," kata Bismo.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila mengatakan pembacokan terjadi di Jl Roda Pasar Bogor dengan korban atas nama Ujang Sarjana.
Pembacokan terjadi karena pelaku tidak terima korban pasang lampu penerangan untuk PKL tanpa seizinnya. Keduanya kemudian terlibat perselisihan dan terjadi pembacokan.
"Terjadi selisih paham karena saudara Ujang Sarjana (korban) memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seizin Saudara Yopi (pelaku)," kata Rizka.
"Ketika bertemu dengan korban atas nama Ujang Sarjana, (pelaku) hendak mengusir dengan menggunakan sajam (disodok-sodok), namun Ujang Sarjana tidak mau sehingga sajam disabetkan dan ditangkis oleh Ujang Sarjana sehingga mengakibatkan luka di tangan," tambahnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini