Suami Saya Kerja Serabutan, Apakah Bisa Jadi Alasan Gugat Cerai?

detik's Advocate

Suami Saya Kerja Serabutan, Apakah Bisa Jadi Alasan Gugat Cerai?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 08:17 WIB
Ilustrasi wanita cerai lepaskan cincin
Foto: Getty Images/iStockphoto/PonyWang
Jakarta -

Prinsipnya, sebagai kepala rumah tangga, suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan keluarganya. Namun karena satu dua hal, kerap banyak masalah dalam perjalanan rumah tangga itu.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamualaikum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamat pagi pak,

Saya seorang ibu usia 42 tahun. Saya ibu dari 2 anak laki-laki.

ADVERTISEMENT

Sejak sebelum pandemi, kurang lebih 4 tahun ini, saya tidak dinafkahi suami. Biaya hidup dan sekolah anak-anak akhirnya ditanggung keluarga saya karena suami kerja serabutan. Kadang sebulan hanya Rp 100 ribu diberikan ke saya. Tidak mau tahu urusan sekolah anak, SPP anak, kebutuhan sehari-hari.

Tapi lama-lama kok seperti bermalas-malasan mencari pekerjaan, dan tidak adanya perhatian ke anak-anak.

Yang saya tanyakan, apakah dengan alasan-alasan ini jika saya menggugat cerai bisa cepat prosesnya? Meskipun mungkin suami akan menolak?

Mohon solusi dari bapak.

Terima kasih (mohon nama disamarkan)

Putri
Jakarta

Simak juga Video: Soraya Cassandra, Hijaukan Secuil Lahan di Tanah Urban

[Gambas:Video 20detik]



JAWABAN:

Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan, suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Jika suami melalaikan kewajibannya, maka isteri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Dengan adanya ketentuan ini, saudara dapat mengajukan gugatan cerai terhadap suami saudara, walaupun suami saudara menolaknya.

Berikut beberapa contoh alasan perceraian:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
7. Suami melanggar taklik talak
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga

Mengenai berapa lama prosesnya, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi.

Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 bulan, maka majelis hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung.

Lalu apa sajakah kelengkapan lainnya sebagai syarat cerai tersebut?

- Buku nikah asli
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili
- Surat Gugatan/Permohonan
- Membayar panjar biaya perkara

Demikian jawaban dari kami
Semoga masalah Putri segera cepat selesai.

Tim pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's advocate

detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads