Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru. Kini, Mario Dandy menanti disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Proses penyidikan kasus Mario Dandy berjalan panjang. Dari awal penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin, memakan waktu selama 82 hari.
David Ozora mengalami luka berat dan sempat koma akibat penganiayaan Mario Dandy ini. Setelah 53 hari dirawat di RS Mayapada, David Ozora akhirnya diperbolehkan pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Mario Dandy, temannya bernama Shane Lukas dan perempuan inisial AG (15) ditetapkan sebagai tersangka. AG sendiri telah diadili dan divonis 3,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
![]() |
Berkas Mario Dandy Dinyatakan Lengkap
Jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.
"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.
Simak Video 'Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap, Siap Disidang!':
Baca di halaman selanjutnya: berkas lengkap, Mario Dandy segera disidangkan....
Penyidikan hingga Berkas P21 Makan Waktu 82 Hari
Sementara itu, Aspidum Kejati DKI Danang Suryo Wibowo mengatakan proses dari mulai penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) memakan waktu 2 bulan 22 hari (82 hari).
"Dapat saya uraikan proses selama penyidikan sampai dengan P21 terbit ini mulai dari Sprindik ini di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 tanggal 24 Mei saat ini berarti berjalan 2 bulan 22 hari," kata Danang di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Danang mengatakan Kejati DKI memiliki waktu menentukan sikap dua kali selama 14 hari sehingga total pihaknya bisa menentukan sikap selama 28 hari.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," sebutnya.
Konstruksi Pasal Mario Dandy
Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan berkas perkara Mario Dandy dinyatakan lengkap. Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
![]() |
Di tengah penyidikan sebelumnya, digunakan subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP. Tapi, setelah berkas penyidikan ini dinyatakan lengkap, jaksa menerapkan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP.
"Pasal yang disangkakan untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.
Berikut ini bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Subsider Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca di halaman selanjutnya: jaksa tepis desakan publik....
Mario Dandy Segera Disidang
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Mario Dandy kini menghadapi pengadilan. Jaksa pun akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu dekat.
"Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Aspidum Kejati DKI Danang Suryo Wibowo di Kejati DKI, Rabu (24/5).
7 Jaksa Ditunjuk
Sementara itu, ada 7 orang jaksa peneliti dalam tim jaksa penuntut umum. Sedangkan ada 21 barang bukti dalam berkas perkara.
"Kami sampaikan juga disini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ungkap Danang.
Kejati DKI Jakarta membantah berkas penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap hari ini karena adanya desakan. Jaksa mengaku bekerja sesuai dengan aturan.
![]() |
"Dan sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," ujar Danang.
Danang mengatakan penyidik memiliki waktu 31 hari untuk melengkapi bukti-bukti setelah berkas perkara dikembalikan jaksa. Kemudian, menurut dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, yang berarti hari ini.
"Mulai dari pengembalian berkas perkaranya misalnya itu setelah kami P19 kemarin, kemudian penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari jaksa," sebutnya.
"31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei," tambahnya.