Penyidikan hingga Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap Makan Waktu 82 Hari

Penyidikan hingga Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap Makan Waktu 82 Hari

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 15:47 WIB
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Proses dari penyidikan hingga P21 memakan waktu 2 bulan 22 hari (82 hari).

"Dapat saya uraikan proses selama penyidikan sampai dengan P21 terbit ini mulai dari Sprindik ini di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 tanggal 24 Mei saat ini berarti berjalan 2 bulan 22 hari," kata Aspidum Kejati DKI Danang Suryo Wibowo di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Danang mengatakan Kejati DKI memiliki waktu menentukan sikap dua kali selama 14 hari sehingga total pihaknya bisa menentukan sikap selama 28 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," sebutnya.

Danang mengatakan dalam berkas perkara untuk Mario ada 17 saksi dan ahli sebanyak 5 orang. Sedangkan untuk Shane ada 16 orang saksi dan ahli sebanyak 5 orang.

ADVERTISEMENT

"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang sedangkan Shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang," sebutnya.

Sementara itu, ada 7 orang jaksa peneliti dalam tim jaksa penuntut umum. Sedangkan ada 21 barang bukti dalam berkas perkara.

"Kami sampaikan juga disini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads