Kejati DKI: Tak Ada Bolak-balik Berkas Mario Dandy, Semua Sesuai KUHAP

Kejati DKI: Tak Ada Bolak-balik Berkas Mario Dandy, Semua Sesuai KUHAP

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 15:48 WIB
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan penelitian berkas Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) berjalan sesuai dengan KUHAP. Kejati DKI menegaskan tidak ada istilah bolak-balik berkas perkara di kejaksaan dan kepolisian.

"Kami tegaskan tidak ada bolak-balik berkas perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo kepada wartawan di Kejati DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

Danang mengatakan pihaknya hanya satu kali mengembalikan berkas ke polisi karena ada kekurangan. Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini dinyatakan P21 setelah polisi melengkapi kekurangan pada berkas perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP, kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," jelasnya.

Dalam berkas perkara tersebut, ada 17 saksi yang telah diperiksa polisi. Dari 17 saksi itu di antaranya Jonathan selaku ayah David Ozora dan Rafael Alun Trisambodo selaku ayahanda Mario Dandy.

ADVERTISEMENT

"Tentunya ada, nanti kita sampaikan," Danang menjawab pertanyaan apakah 17 saksi itu termasuk Rafael Alun.

Berkas Mario P21

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini, Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads