Polisi kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah ruas jalan yang tak ter-cover tilang elektronik atau e-TLE. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap, melalui penerapan tilang manual, penertiban penerobos jalur bus TransJakarta semakin diperkuat.
"Tentu kami bersama-sama TransJakarta dan rekan-rekan kepolisian terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penerobosan jalur busway," kata Syafrin saat ditemui di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).
Syafrin mengatakan penertiban bakal dilakukan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintasi jalur bus TransJakarta. Jalur busway mesti steril dari kendaraan lainnya sesuai dengan Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 dan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7.
"Sekarang penguatan tilang manual ini juga akan memperkuat terhadap penindakan dari pelanggaran yang dilakukan, apakah itu oleh roda 4 atau roda 2," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengendara motor nekat lawan arah di jalur bus TransJakarta. Para pengendara menghindari tilang manual yang kembali diberlakukan polisi.
Pantauan detikcom di depan Mapolda Metro Jaya pada Selasa (16/5/2023), terlihat sejumlah pengemudi roda empat ataupun roda dua yang memasuki jalur TransJ. Beberapa petugas pun terlihat menindak para pengendara di sana.
Banyaknya pengendara yang masuk jalur TransJ membuat lalu lintas tersendat. Beberapa pengendara ada yang lolos dari teguran petugas dan melanjutkan perjalanannya.
Adapun beberapa pemotor nekat melawan arah. Pemotor panik saat melihat ada polisi melakukan tilang manual.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku. Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," jelas Sandi.
Sandi lalu mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia menuturkan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.
Simak Video: Polda Metro Jaya Beberkan Evaluasi Kembalinya Tilang Manual
(taa/mae)