"Kendaraan double cabin termasuk dalam jenis mobil angkutan barang, dikategorikan sebagai kendaraan niaga," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, mobil double cabin memiliki basis desain seperti pikap dan dilengkapi bak terbuka yang secara regulasi diperuntukkan buat mengangkut barang. Karena itu, kendaraan jenis ini tidak masuk kategori mobil penumpang biasa.
"Secara regulasi mobil ini termasuk dalam kategori mobil barang karena basisnya adalah pikap dan memiliki bak terbuka untuk mengangkut barang," jelasnya.
Sebelumnya, Syafrin Liputo menjelaskan penindakan terhadap Sule sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) petugas di lapangan.
"Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (26/9).
Petugas kemudian melakukan pengecekan secara online melalui e-KIR maupun mitra darat. Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan double cabin milik Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," ungkapnya.
Tonton juga Video: Sule Ditilang Bawa Pikap Double Cabin, Ini Kata Dishub DKI
(bel/azh)











































