Komedian Entis Sutisna alias Sule terjaring dalam operasi Lintas Jaya yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sule ditilang setelah kedapatan membawa kendaraan double cabin dengan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan penindakan terhadap Sule sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
"Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian melakukan pengecekan secara online melalui e-KIR maupun mitra darat. Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan double cabin milik Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," ungkapnya.
Sesuai aturan, kata Syafrin, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban ini berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis double cabin.
"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," imbuhnya.
(bel/yld)