Proses hukum terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki babak baru. Lukas Enembe akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur.
Berikut ini tujuh fakta terbaru kasus Lukas Enembe yang dihimpun detikcom hingga Jumat (12/5/2023).
1. Praperadilan Ditolak
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya pada 29 Maret lalu. Berdasarkan putusan terbaru pada Rabu (3/5) kemarin, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe. Dengan demikian, status tersangka Lukas Enembe tetap sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5) kemarin.
2. Pengacara Yakin Penyidikan Tak Sah
Meski hakim sudah menolak gugatan Lukas Enembe, pengacara Lukas Enembe bersikukuh. Kuasa hukum Lukas, yakni Petrus Bala Pattyona, tetap yakin penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
"Dari raut kami bisa dibaca kan, walaupun terbukti semua yang kami dalilkan, bahwa antara surat perintah penyelidikan dan penyidikan itu berbeda, tapi hakim mengatakan yang penting ada tindak pidana korupsi," kata Petrus Bala kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Meski demikian, dia dapat memahami bahwa keputusan praperadilan adalah final. Dia tetap menerima putusan hakim.
3. Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka
KPK mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5) kemarin.
Pengacara Lukas disangkakan menghalangi proses penyelidikan perkara korupsi itu. Pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum ke Lukas. Pengacara tersebut juga dinilai bersikap tidak kooperatif.
4. Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka
Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerius One diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas berkaitan dengan proyek infrastruktur.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri.
Baca halaman selanjutnya>>
(whn/whn)