KPK Usut Sewa Apartemen Lukas Enembe Terkait Korupsi Dana Operasional Papua

KPK Usut Sewa Apartemen Lukas Enembe Terkait Korupsi Dana Operasional Papua

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 12 Nov 2025 17:44 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tengah diusut KPK. Salah satu staf sebuah apartemen ikut diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, atas nama RS, staf Ocean Apartment," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

RS diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi hari ini. Budi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan penyidik untuk mendalami perihal penyewaan apartemen yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK tengah mengusut perkara kasus dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.

Tersangka dalam kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE). Deus Enumbi diduga melakukan perbuatannya bersama dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).

Kasus ini berkaitan dengan dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang mencapai Rp 1 triliun per tahun. Dalam sehari, Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sebesar Rp 1 miliar.

Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

Lihat juga Video: Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Bui

(mib/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads