7 Kabar Terkini Lukas Enembe yang Segera Diadili

7 Kabar Terkini Lukas Enembe yang Segera Diadili

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 21:15 WIB
Lukas Enembe usai diperiksa KPK (Yogi-detikcom)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa KPK. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Proses hukum terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki babak baru. Lukas Enembe akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur.

Berikut ini tujuh fakta terbaru kasus Lukas Enembe yang dihimpun detikcom hingga Jumat (12/5/2023).

1. Praperadilan Ditolak

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya pada 29 Maret lalu. Berdasarkan putusan terbaru pada Rabu (3/5) kemarin, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe. Dengan demikian, status tersangka Lukas Enembe tetap sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5) kemarin.

2. Pengacara Yakin Penyidikan Tak Sah

Meski hakim sudah menolak gugatan Lukas Enembe, pengacara Lukas Enembe bersikukuh. Kuasa hukum Lukas, yakni Petrus Bala Pattyona, tetap yakin penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Dari raut kami bisa dibaca kan, walaupun terbukti semua yang kami dalilkan, bahwa antara surat perintah penyelidikan dan penyidikan itu berbeda, tapi hakim mengatakan yang penting ada tindak pidana korupsi," kata Petrus Bala kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Meski demikian, dia dapat memahami bahwa keputusan praperadilan adalah final. Dia tetap menerima putusan hakim.

3. Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka

KPK mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5) kemarin.

Pengacara Lukas disangkakan menghalangi proses penyelidikan perkara korupsi itu. Pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum ke Lukas. Pengacara tersebut juga dinilai bersikap tidak kooperatif.

4. Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka

Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerius One diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas berkaitan dengan proyek infrastruktur.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri.

Baca halaman selanjutnya>>

5. KPK Byatakan Lukas Sehat

KPK menegaskan Lukas Enembe dalam keadaan sehat selama menjalani penahanan di Rutan KPK. Lukas dinyatakan mampu mengikuti proses pemeriksaan penyidikan hingga nantinya menjalani persidangan.

Kondisi kesehatan Lukas Enembe diketahui sempat menjadi salah satu pembahasan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/4). Saat itu saksi ahli dari pengacara menyebut Lukas mengidap penyakit kronis.

"Sejauh ini yang kami ketahui yang pasti bahwa tersangka LE itu fit to interview. Jadi dia bisa menghadapi proses permintaan keterangan ataupun pemeriksaan penyidik," kata Ali Fikri di Gedung KPK.

6. KPK Tetapkan Lukas Jadi Tersangka TPPU

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Enembe sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.

Ali menyampaikan penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan semestinya bisa memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Jadi dia optimistis pengusutan kasus TPPU mampu memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi.

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," jelasnya.

7. Lukas Segera Diadili

Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe sudah tuntas. Lukas segera disidangkan.

"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap, hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5).

Ali mengatakan berkas perkara yang telah lengkap itu merupakan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Lukas juga sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," katanya.

Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.

Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, diduga berasal dari gratifikasi.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Halaman 2 dari 2
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads