Respons Tim Pengacara Lukas Enembe Usai Roy Rening Ditahan KPK

Respons Tim Pengacara Lukas Enembe Usai Roy Rening Ditahan KPK

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 07:53 WIB
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perintang penyidikan. Roy kini ditahan KPK.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan merintangi penyidikan. Pihak kuasa hukum Roy Rening memastikan mengikuti proses hukum.

"Kita akan patuhi proses tersebut dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait klien kami," ujar tim kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Petrus Bala lantas kembali meminta KPK menjelaskan perbuatan yang telah dilakukan Roy Rening. Ia menyebut hal ini perlu dijelaskan sehingga KPK tidak hanya menyampaikan pasal yang disangkakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan apa yang dilakukan Bapak Roy Rening itulah yang harus dijelaskan KPK. Jangan hanya mencantumkan pasalnya saja," ujar Petrus Bala.

"Karena itu harus jelas perbuatannya," sambungnya

ADVERTISEMENT

KPK Ungkap Skenario Pengacara Halangi Penyidikan

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Roy Rening diduga menyusun sejumlah rencana menghalangi penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak memenuhi panggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Ghufron menyebut Roy diduga aktif menggalang opini publik terkait kasus Lukas Enembe. Roy, kata Ghufron, juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberi pernyataan palsu.

"Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Hal itu bertujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan," terang Ghufron.

Ghufron mengatakan perbuatan Roy itu dilakukan di rumah ibadah agar lebih menarik simpati massa. Dia menyebut aksi Roy berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," katanya.

Ghufron juga mengatakan KPK menemukan bukti adanya hasutan yang dilakukan Roy Rening kepada salah satu saksi agar tidak mengembalikan uang terkait kasus Lukas Enembe.

"SRR diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK," katanya.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," tambah Ghufron.

Roy Rening kini telah menjalani penahanan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Simak Video 'KPK Beberkan Skenario Pengacara Rintangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads