Hai detik's Advocate, Bagaimana Penyelesaian BPR Pasca Likuidasi?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 09:06 WIB
Ilustrasi (Istimewa/ Unsplash.com)
Jakarta -

Atas berbagai pertimbangan, Badan Perkreditan Rakyat (BPR) akhirnya melakukan likuidasi. Namun bagaimana pemenuhan hak-hak pihak terkait pasca likuidasi?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Apakah ada yang bisa bantu saya tentang

1. Bagaimana penyelesaian BPR yang telah dilikuidasi/proses likuidasi selesai dinyatakan selesai oleh LPS?

2. Bagaimana dengan deposito komisaris yang masih dinyatakan tidak layak bayar walaupun sudah diajukan keberatan dengan bukti-bukti tindakan komisaris yang mencegah kerugian dan menegor direksi namun tidak ditanggapi oleh direksi? Bahkan komisaris beberapa kali minta mengundurkan diri namun tidak ditanggapi oleh pemegang saham.

Terimakasih.

Alfian Noer

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Oleh karena pertanyaan di atas nampaknya tidak saling berkaitan, maka kami akan menguraikan jawabannya satu per satu.

Jawaban 1 :

Menurut Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 (PLPS 1/2022), likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Setelah proses likuidasi, maka proses pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan mengacu kepada ketentuan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24/2004) Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (UU 7/2009), yang menyatakan :

(1) Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
a. Penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang;
b. Penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai;
c. Biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;
d. Biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS;
e. Pajak yang terutang;
f. Bagian simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin; dan
g. Hak dari kreditur lainnya.

Dikutip dari situs www.lps.go.id, terkait dengan pembayaran kewajiban bank yang dilikuidasi kepada para kreditur dapat terbagi menjadi 2 (dua) periode yaitu :

1) Selama Pelaksanaan Masih Berlangsung

Pembayaran kewajiban kepada kreditur berasal dari hasil pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang dilakukan secara bertahap selama masa likuidasi atau sekaligus pada akhir pelaksanaan likuidasi. Tata cara pembayaran kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi secara langsung kepada kreditur (cash) atau ditransfer ke rekening kreditur. Dua bulan sebelum berakhirnya pelaksanaan likuidasi, Tim Likuidasi akan mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada kreditur termasuk tindak lanjut apabila kreditur tidak mengambil bagiannya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir. Dalam hal kreditur belum mengambil bagiannya sampai dengan batas akhir pelaksanaan likuidasi, maka dana yang menjadi bagian kreditur dititipkan kepada LPS. Tim Likuidasi dianggap telah melakukan pembayaran kepada para kreditur setelah dititipakannya bagian kreditur yang belum diambil.

2) Pelaksanaan Likuidasi Telah Berakhir
Setelah pelaksanaan likuidasi berakhir, dimungkinkan terjadi pembayaran kepada para kreditur apabila :

(1). Kreditur belum mengambil bagiannya sampai batas waktu setelah tanggal pembayaran terakhir dan berakhirnya pelaksanaan likuidasi; dan
(2). Terdapat pembayaran oleh para debitur setelah berakhirnya pelaksanaan likuidasi.

Mengacu kepada ketentuan Pasal 43 PLPS 1/2022, proses pelaksanaan likuidasi bank dapat diakhiri dalam hal terpenuhinya kondisi :

a. Seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah dibayarkan;
b. Seluruh aset bank sudah dicairkan sehingga tidak ada lagi aset bank dalam likuidasi;
c. Tidak ada lagi potensi pencairan aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau potensi pencairan aset diperkirakan tidak menutup biaya operasional likuidasi bank; dan/atau
d. Berakhirnya jangka waktu pelaksanaan likuidasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

Pasal 52 Ayat (1) PLPS 1/2022 lebih lanjut menyatakan bahwa dalam hal seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah dibayarkan kepada kreditur dan masih terdapat sisa aset, sisa aset tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama. Kemudian Ayat (2) menyatakan dalam hal seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi bank dan masih terdapat kewajiban bank kepada pihak lain, kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork