Sidang Vonis Banding Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Digelar Terbuka Besok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 16:03 WIB
Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan banding mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, digelar besok. Sidang akan digelar secara terbuka.

"Besok sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Binsar sidang putusan banding terhadap mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama juga akan dibacakan besok. Binsar mengatakan majelis hakim PT DKI sudah siap membacakan putusan terhadap keduanya.

"PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023, mulai pukul 10.00 WIB, dengan acara pembacaan putusan," kata Binsar.

"Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus," sambungnya.

Hendra dan Agus Ajukan Banding

PN Jakarta Selatan mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan permohonan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan upaya banding terkait vonis 2 tahun di kasus tersebut.

"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3).

Berikut ini vonis tujuh terdakwa dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua:

1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

3. Chuck Putranto divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Simak Video: Vonis Para Eks Anak Buah Sambo: Hendra Tertinggi, Arif & Irfan Paling Ringan







(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork