Sidang Putusan Banding Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Digelar 10 Mei

Sidang Putusan Banding Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Digelar 10 Mei

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 15:46 WIB
Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasus perintangan penyidikan pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat, memasuki babak baru. Sidang putusan banding vonis yang diajukan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akan digelar 10 Mei 2023.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan menerangkan sidang akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI. Bukan hanya Hendra, sidang putusan banding mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi juga akan digelar padai hari yang sama.

"Tentang kasus ini, sesuai jadwal persidangan PT DKI, maka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan," kata Binsar kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra Ajukan Banding

PN Jakarta Selatan mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya malah menyebut kliennya tidak melakukan konsultasi mengenai banding itu.

"Saya malah tidak tahu soal banding itu (tidak ada konsultasi dengan saya)," kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (9/3).

ADVERTISEMENT

Diketahui, selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan banding terkait vonis 2 tahun di kasus tersebut.

PN Jaksel Sebut Hendra dan Agus Banding

PN Jaksel mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis 2 tahun dalam kasus ini.

"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat
(3/3).

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis hakim tersebut.

"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding," katanya.

Adapun vonis mereka adalah:

1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

3. Chuck Putranto divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads