Polisi menangkap remaja inisial RA (19), pelaku penyerangan terhadap remaja MAN (16) di Beji, Kota Depok. Pelaku RA ditembak petugas karena sempat melawan saat akan ditangkap.
"Pada saat diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Pelaku ditangkap di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Kamis (6/8). Pelaku terancam Pasal 467 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
Penyerangan yang dilakukan RA terhadap MAN terjadi pada Selasa (4/8) pukul 00.30 WIB di Beji, Depok. Mulanya korban pulang untuk beristirahat setelah bertemu dengan kekasihnya yang lokasinya bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door yang kemudian korban membuka pintu," ungkap Hendra.
Sesaat setelah korban membuka rolling door, pelaku tiba-tiba menyabet leher korban menggunakan cutter. Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
"Namun tanpa ada kalimat apa pun, pelaku tiba-tiba langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri," ungkapnya.
Korban kemudian minta tolong rekan kerjanya yang berada dalam mes warung. Korban mengalami luka terbuka di leher akibat serangan tersebut.
"Sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan," ucapnya.










































