Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook Ditunda 31 Agustus

Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook Ditunda 31 Agustus

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 13 Agu 2026 11:23 WIB
PT DKI Jakarta menunda sidang pembacaan putusan banding Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Ondang/detikcom).
PT DKI Jakarta menunda sidang pembacaan putusan banding Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang pembacaan putusan banding Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sidang vonis yang sejatinya digelar hari ini diundur menjadi Senin, 31 Agustus 2026.

Ketua majelis hakim Catur Irianto menjelaskan penundaan dilakukan lantaran majelis hakim baru menerima berkas memori banding. Disebutkan, berkas tersebut baru sampai ke tangan majelis dua hari yang lalu.

"Kalau nggak salah kontra itu tanggal sepuluh ya tertanggalnya? Minggu ini baru diterima. Baru dua hari yang lalu," kata Hakim Catur di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Catur menyebut berkas tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan putusan. Karena itu, majelis memutuskan menunda pembacaan putusan.

"Jadi dianggap hari ini kita menerima. Penerimaan kontra memori banding ya tentu itu kan harus dipertimbangkan juga. Jadi beralasan untuk ditunda, ya," ucap hakim.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang baru pada Senin, 31 Agustus 2026. Hakim juga menyebut bahwa masa penahanan Ibam sebagai tahanan kota masih berlaku hingga bulan depan.

"Kita akan menentukan hari sidang berikutnya, untuk putusan, di tanggal 31 Agustus (2026), hari Senin," tutur hakim.

"Ini kalau menurut tanggal, itu Saudara masih sampai dengan tanggal 14 September ya itu masa penahanannya," lanjut hakim.

"Sudah terima," jawab Ibam singkat.

Ibam Berharap Bebas

Seusai sidang, Ibam mengaku menghargai keputusan hakim untuk menunda sidang. Dia berharap waktu tambahan ini digunakan majelis hakim untuk membedah fakta hukum lebih detail.

"Kami berharap tentunya ini memberikan kesempatan untuk majelis hakim yang mulia juga untuk membaca perkara ini dengan lebih teliti, lebih detail. Dan tentunya harapan kami adalah bebas," kata Ibam.

"Ini adalah tanda tanya yang terbesar ya. Di mana seorang konsultan bukan pejabat kenapa dibilang ada kewenangan terkait pengadaan, terkait negara dan seterusnya. Karena biasanya Pasal 3 UU Tipikor itu dikenakan untuk pejabat karena mereka memang punya kewenangan," imbuhnya.

Vonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

(ond/whn)


Berita Terkait