Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak diperiksa dalam proses penyelidikan. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Luhut merupakan orang yang pertama diperiksa.
Hal itu disampaikan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin (8/5/2023). Dalam eksepsinya, Haris dan Fatia menyebut dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik prematur karena Luhut tidak pernah diperiksa.
Jaksa mengatakan Luhut merupakan orang pertama yang diperiksa. Luhut diperiksa pada 20 Desember 2021.
"Sedangkan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 20 Desember 2021, dalam tahap penyelidikan dan tahap penyidikan saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik ataupun penyelidik kepolisian Metro Jaya," kata jaksa.
"Sehingga tidak ada yang keliru dalam penanganan perkara a quo," sambung jaksa.
Sebelumnya, Haris menyampaikan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya. Pengacara Haris mengatakan Luhut tak pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Dia juga menuding dakwaan terhadap Haris mengada-ada.
"Dakwaan prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan," katanya dalam sidang, Senin (17/4).
"Surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beriktikad baik (malicious prosecution). Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat jaksa penuntut umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatia Maulidiyanti," katanya.
Haris Azhar pun meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:022/JKT.TIM/EKU/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023, atas nama Terdakwa Haris Azhar batal demi hukum," ujar kuasa hukum Haris dalam petitumnya.
"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," lanjutnya.
Lihat juga Video 'Perlawanan Haris-Fatia di Sidang 'Lord Luhut' Kembali Bahas Gratifikasi':
(dwia/haf)