Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir saat diminta memberikan klarifikasi di kanal YouTube. Jaksa mengatakan tak ada dasar hukum yang mengatur korban pencemaran nama baik harus mengklarifikasi berita tentang dirinya.
Hal ini disampaikan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin (8/5/2023). Jaksa mengatakan sebagai pelapor dan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Luhut tak wajib memberi klarifikasi atas informasi tentang dirinya.
"Dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang aturan hukum pidana dan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," ujar Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan, dalam kasus pencemaran nama baik ini, Luhut adalah korban. Oleh sebab itu, menurut jaksa, Haris Azhar da Fatia Maulidiyanti seharusnya meminta maaf kepada Luhut.
"Bahwa dalam perkara a quo saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dam Fatia Maulidiyanti. Maka seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa.
Haris Klaim Buka Ruang Klarifikasi Luhut
Haris Azhar menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di PN Jaktim hari ini. Haris mengatakan telah memberikan ruang bagi Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.
Sidang eksepsi Haris Azhar digelar di ruang sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Eksepsi Haris dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Haris Azhar mengatakan kliennya telah menyampaikan undangan kepada Luhut agar memberikan klarifikasi berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti di kanal YouTube Haris Azhar. Namun, menurut dia, Luhut tidak hadir.
"Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Terdakwa Haris Azhar melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor 213/SK- Lokataru/IX/2021 kepada kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pada pokoknya untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!!!'" kata kuasa hukum Haris.
"Namun iktikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.
Dia mengatakan Luhut tidak merespons undangan dari Haris Azhar. Kuasa hukum Haris Azhar menilai tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan iktikad baik.
"Bahwa oleh karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengindahkan iktikad baik dari Terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beriktikad baik," kata kuasa hukum Haris Azhar.
Simak juga Video 'Perlawanan Haris-Fatia di Sidang 'Lord Luhut' Kembali Bahas Gratifikasi':