Pemprov DKI Sebut Kekurangan SDM Jadi Kendala Cek Aduan THR Perusahaan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 11:52 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengungkap kendala pengecekan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan pekerja terhadap perusahaannya. Kondisi ini disebabkan karena Disnakertrans kekurangan jumlah pengawas yang turun ke lapangan.

"Sudah hampir 1.600 perusahaan di Jakarta, tim pengawas kita kurang untuk mengawasi dan memeriksa. Ini menjadi kendala," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Hari Nugroho saat ditemui di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Hari menyampaikan saat ini Disnakertrans hanya memiliki 50 orang anggota tim pengawas dari semestinya berjumlah 100 orang supaya pengawasan berjalan optimal. Adapun anggota tim pengawasan berasal dari internal Disnakertrans tingkat provinsi dan tingkat kota Jakarta.

"Makanya sudah saya petakan kita kurang SDM. 100 itu ideal, tapi kondisi existing kita 50, separuhnya. Besok ada sembilan yang pensiun, udah abis itu, padahal dibutuhkan supaya menyelesaikan masalah harus didukung SDM," jelasnya.

Karena itulah, Hari tengah mengajukan penambahan tim pengawas dan mediator kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dengan begitu, permasalahan kekurangan SDM bisa teratasi.

"Saya lagi minta BKD untuk menambah tim pengawas maupun mediator. Karena kan biasa, sebelum diperiksa, kami mediasi dulu. Tapi kalau nggak selesai, tim pengawas turun, membuat nota pemeriksaan 1, 2, sampai kami buat teguran," ujarnya.

Hari melaporkan saat ini aduan di 46 perusahaan berhasil dituntaskan di tingkat mediasi. Di mana perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya.

"Kalau yang udah selesai, sekitar 46, itu dalam waktu 1-2 minggu selesai," ucapnya.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pemeriksaan. Setidaknya Disnakertrans menerima 746 aduan dari 432 perusahaan di DKI Jakarta. Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada aduan yang sampai ke tahapan pemberian sanksi administrasi.

"Belum, masih proses. Ada yang sudah selesai, mudah-mudahan 3-4 bulan, sebelum akhir tahun selesai," terangnya.

"Dikatakan selesai jika sudah dibayarkan. Kan ada tiga klasifikasi: tidak dibayarkan, tidak dibayarkan sesuai ketentuan, satu lagi dibayar. Yang tidak sesuai ketentuan karena apa, mungkin karena masalah COVID yang dibayar cuma separuh, tapi yang tidak dibayarkan ini yang kita kejar. kalau pailit, mana buktinya," imbuhnya.




(taa/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork