Pemprov DKI Jakarta menerima 746 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sebanyak 432 perusahaan dilaporkan belum membayar THR pegawainya.
"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan, jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu satu hingga tiga, tapi jelas totalnya 432 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Hari menjelaskan, dari ratusan aduan yang diterima oleh Disnakertrans, aduan di 43 perusahaan berhasil dituntaskan di tahap mediasi. Sementara 31 perusahaan belum diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, sebanyak 358 berproses, tuntas 43, yang belum proses 31 terus akan dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Hari menyampaikan tim dari posko pengaduan THR telah bergerak sejak H-1 cuti Lebaran. Apabila proses mediasi gagal, pemeriksaan akan berlanjut, bahkan bisa sampai tahapan pengadilan.
Total ada tiga tahapan pemeriksaan sebelum berakhir di pengadilan. Hari menyebutkan umumnya perusahaan memutuskan membayar THR apabila memasuki di tahap kedua pemeriksaan.
"Itu kan (pemeriksaan pertama) selama 14 hari dikasih waktu sebulan, kedua 14 hari di waktu sebulan, nanti ada pemeriksaan lagi, begitu pemeriksaan ini tim turun penyelidikan berarti ada pelanggaran nanti kita langsung ke kejaksaan pengadilan," terangnya.
"Biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar yang belum membayarkan," sambungnya.
Simak juga 'Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!':
(taa/idn)