Pengadilan Tinggi (PT) DKI tetap menghukum terdakwa anak, AG (15), selama 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang 'kilat' di tingkat pengadilan kedua itu pun disorot pihak David maupun AG.
Dirangkum detikcom, Kamis (27/4/2023), Sorotan mulanya datang dari Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni. Mellisa mempertanyakan sidang putusan banding AG yang langsung digelar Kamis (27/4) padahal memori banding baru diserahkan pada Rabu (26/4).
"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi nggak masuk akal kalau besok sudah putusan. Ada apa sebenarnya? tenggang waktu untuk proses banding anak berkonflik hukum adalah 25 hari, artinya masih cukup waktu," kata Mellisa Anggraeni saat dikonfirmasi, Rabu (26/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mellisa mengatakan pihaknya akan memprotes soal sidang 'kilat' ini. Menurutnya, jadwal sidang putusan banding AG itu terkesan terlalu cepat dan tak masuk akal.
"Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar besok dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masak putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk," ujarnya.
Kuasa Hukum AG Kaget
Pihak AG juga kaget sidang putusan banding AG langsung digelar Kamis (27/4). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku kaget dengan jadwal sidang putusan banding tersebut.
"Kami kaget tentang ini, baru masukkan memori banding tadi sore, besok sudah ada pengumuman putusan besok pagi," kata Mangatta kepada wartawan, Rabu (26/4).
Mangatta mengatakan ada bukti tambahan yang dilampirkan pihaknya dalam berkas memori banding tersebut. Dia mengapresiasi bila PT DKI dapat objektif memeriksa berkas banding itu dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," ujarnya.
Penjelasan PT DKI
Pengadilan Tinggi (PT) DKI langsung menggelar sidang putusan banding terdakwa anak, AG (15) padahal berkas banding baru diserahkan Rabu (26/4). Apa alasan PT DKI langsung menggelar sidang putusan pada Kamis (27/4)?
"Jadi begini kalau masalah waktu. Pertama, kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan pidana anak di mana diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka. Itu perbedaannya," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Kamis (27/4).
Binsar mengatakan hakim yang menangani perkara AG, Budi Hapsari, sudah mempelajari berkas banding AG sejak banding itu diajukan. Dia menyebutkan perkara AG merupakan kasus yang menarik perhatian publik.
"Kalau dibilang lebih cepat itu sangat subjektif karena perkara ini telah menjadi perkara yang menurut pemantauan Pengadilan Tinggi DKI adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat, itu yang pertama. Yang kedua, karena sudah sampai pada kesimpulan bahwa perkara ini adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat begitu diputus tanggal 10 April kami sudah memantau perkara ini," jelasnya.
"Terus begitu tanggal 17 April ada laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa atas putusan PN Jaksel dalam perkara ini diajukan upaya hukum banding baik oleh terdakwa atau dalam hal ini anak yang berhadapan dengan hukum serta penuntut umum, maka Pengadilan Tinggi DKI langsung mempelajari isi putusannya," imbuhnya.
Dia mengatakan hakim Budi Hapsari juga mempelajari perkara banding AG selama libur cuti bersama. Dia menyebutkan hakim pidana anak di PT DKI sudah ada jadwal giliran.
"Dari mana dapat putusannya? Dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, karena otomatis yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sudah sampai ke sana, begitu tanggal 10 April atau 11 April putusan itu sudah diupload di direktori putusan. Nah setelah dipelajari, kami sambil menunggu cuman kan waktu itu tanggalnya adalah tanggal yang memang ketepatan ada cuti bersama, nah dalam hal ini otomatis tanggal 18 itu hari kerja terakhir sebelum cuti bersama ya hakimnya langsung mempelajari," kata Binsar.
Alasan Sidang Putusan Digelar Cepat
Lebih lanjut, Binsar juga menjelaskan alasan sidang digelar cepat. Dia menegaskan tidak ada yang dilakukan buru-buru dalam menangani kasus pidana anak, semua sudah dipelajari sejak PT DKI menerima pengumuman banding.
"Kok bisa hakim yang bakal ditunjuk? Karena sudah ada gilirannya hakim itu, hakim-hakim pidana anak akan siapa yang tiba gilirannya untuk menangani menghandle perkara ini. Jadi kalau dibilang terlalu cepat ya relatif ya dari sudut pandang mana, tapi hakim yang bersangkutan sudah siap mempelajari perkara ini sejak tanggal 17 April paling tidak pada saat cuti bersama kemarin semua sudah dipelajari," ujarnya.
Baca halaman selanjutnya soal sidang putusan banding AG>>
Simak Video: PT DKI Putuskan AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David
AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi Jakarta pun kemudian menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.
AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyebut AG justru terbukti memberi jalan bagaimana Mario Dandy Satriyo (20) bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.
Mulanya, hakim tunggal Budi Hapsari membacakan memori banding yang diserahkan penasihat hukum AG. Dalam memori banding itu, pihak AG menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.
Hakim Budi menyatakan, pada 20 Februari 2023, sejatinya AG mengetahui Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap David. Namun, kata hakim, anak AG di situ justru memberi jalan agar Mario Dandy bisa bertemu dengan David.
"Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora," kata hakim Budi saat sidang di PT DKI, Kamis (27/4).
Hakim menyatakan AG memberi jalan dengan mengatakan kartu pelajar David masih ada padanya. Kartu pelajar itulah, kata hakim, yang menjadi sarana untuk Mario Dandy bisa bertemu dengan David dan melampiaskan amarah.
"Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah," kata hakim Budi.