Kuasa Hukum AG Kaget Sidang Putusan Banding Digelar Besok, Tak Akan Hadir

Kuasa Hukum AG Kaget Sidang Putusan Banding Digelar Besok, Tak Akan Hadir

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 21:55 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
AG, Pacar Mario Dandy (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI bakal menggelar sidang putusan banding AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterimanya di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) besok. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku kaget dengan jadwal sidang putusan banding tersebut.

"Kami kaget tentang ini, baru masukkan memori banding tadi sore, besok sudah ada pengumuman putusan besok pagi," kata Mangatta kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Mangatta mengatakan ada bukti tambahan yang dilampirkan pihaknya dalam berkas memori banding tersebut. Dia mengapresiasi jika PT DKI dapat objektif memeriksa berkas banding itu dalam waktu kurang dari 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tak akan hadir langsung di sidang putusan banding besok. Dia menyebutkan tak ada pemberitahuan atau undangan resmi terkait sidang putusan banding AG yang diterimanya.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan untuk tidak dihadirkan besok, mengingat klien kami berhak untuk tidak dihadirkan," ujar Mangatta.

"Kami tidak ada undangan dan pemberitahuan resmi sampai saat ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterimanya. Berkas perkara itu dilimpahkan PN Jaksel ke PT DKI sore tadi.

"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Binsar mengatakan sidang putusan banding AG akan digelar pada Kamis (27/4) besok. Sidang putusan itu akan digelar secara terbuka.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PT DKI Jakarta," ujarnya.

Dia mengatakan hakim tunggal yang menangani perkara banding AG adalah hakim Budi Hapsari. Berkas perkara banding itu masih dipelajari oleh hakim tunggal.

"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," kata Binsar.

"Tunggal, hakim tunggal karena perkara pidana anak," imbuhnya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads