Putusan Banding Dimulai, AG Tak Hadir di PT DKI

Putusan Banding Dimulai, AG Tak Hadir di PT DKI

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 11:08 WIB
Sidang putusan banding AG (Mulia Budi/detikcom).
Sidang putusan banding AG. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan banding AG (15) terkait vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dimulai. AG tidak hadir di ruang sidang.

Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023), sidang dimulai pukul 10.46 WIB. Hakim tunggal yang mengadili di tingkat banding adalah Budi Hapsari.

Budi Hapsari pun membuka persidangan. AG tidak hadir dalam persidangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Putusan Hari Ini

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI langsung menggelar sidang putusan banding terdakwa anak, AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), padahal berkas banding baru diserahkan kemarin (26/4). Apa alasan PT DKI langsung menggelar sidang putusan hari ini?

"Jadi begini kalau masalah waktu. Pertama, kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan pidana anak di mana diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka. Itu perbedaannya," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Kamis (27/4).

ADVERTISEMENT

Binsar mengatakan hakim yang menangani perkara AG, Budi Hapsari, sudah mempelajari berkas banding AG sejak banding itu diajukan. Dia menyebutkan perkara AG merupakan kasus yang menarik perhatian publik.

"Kalau dibilang lebih cepat itu sangat subyektif karena perkara ini telah menjadi perkara yang menurut pemantauan Pengadilan Tinggi DKI adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat, itu yang pertama. Yang kedua, karena sudah sampai pada kesimpulan bahwa perkara ini adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat begitu diputus tanggal 10 April kami sudah memantau perkara ini," jelasnya.

"Terus begitu tanggal 17 April ada laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa atas putusan PN Jaksel dalam perkara ini diajukan upaya hukum banding baik oleh terdakwa atau dalam hal ini anak yang berhadapan dengan hukum serta penuntut umum, maka Pengadilan Tinggi DKI langsung mempelajari isi putusannya," imbuhnya.

Dia mengatakan hakim Budi Hapsari juga mempelajari perkara banding AG selama libur cuti bersama. Dia menyebutkan hakim pidana anak di PT DKI sudah ada jadwal giliran.

"Dari mana dapat putusannya? dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, karena otomasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sudah sampai ke sana, begitu tanggal 10 April atau 11 April putusan itu sudah di-upload di direktori putusan. Nah setelah dipelajari, kami sambil menunggu cuman kan waktu itu tanggalnya adalah tanggal yang memang ketepatan ada cuti bersama, nah dalam hal ini otomatis tanggal 18 itu hari kerja terakhir sebelum cuti bersama ya hakimnya langsung mempelajari," kata Binsar.

Alasan Sidang Putusan Digelar Cepat

Lebih lanjut, Binsar juga menjelaskan alasan sidang digelar cepat. Dia menegaskan tidak ada yang dilakukan buru-buru dalam menangani kasus pidana anak, semua sudah dipelajari sejak PT DKI menerima pengumuman banding.

"Kok bisa hakim yang bakal ditunjuk? karena sudah ada gilirannya hakim itu, hakim-hakim pidana anak akan siapa yang tiba gilirannya untuk menangani meng-handle perkara ini. Jadi kalau dibilang terlalu cepat ya relatif ya dari sudut pandang mana, tapi hakim yang bersangkutan sudah siap mempelajari perkara ini sejak tanggal 17 April paling tidak pada saat cuti bersama kemarin semua sudah dipelajari," ujarnya.

Simak juga Video: Seputar Vonis AG: Hal Memberatkan hingga Vonis Lebih Ringan

[Gambas:Video 20detik]



(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads