Respons Pihak AG soal PT DKI Kuatkan Vonis 3,5 Tahun Bui di Kasus David

Respons Pihak AG soal PT DKI Kuatkan Vonis 3,5 Tahun Bui di Kasus David

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 14:44 WIB
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo
Foto Mangatta Allo (kiri): (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kliennya. Namun, Mangatta menilai sidang putusan banding ini seperti terburu-buru digelar.

"Yang pertama kami sebagai praktisi hukum harus menghormati putusan yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini khususnya karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori bandung, tim JPU juga ternyata baru kemarin sore namun di tingkat peradilan tinggi yang harusnya memeriksa fakta persidangan juga yaitu disebut judex factie Yang Mulia hakim tinggi namun seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Mengatta mengatakan ada banyak catatan dari pihaknya terkait keputusan sidang banding tersebut. Dia menuturkan dirinya masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga AG untuk langkah hukum selanjutnya atas putusan banding tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kami banyak sekali catatan baik dari fakta maupun dari formil penyusunan putusan ini, maka dari itu kami sudah menyampaiakn kepada pihak keluarga atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG maka kami sisa menunggu konfirmasi pihak kekuarga termasuk langkah-langkah lainnya," ujarnya.

Dia menyebut pengamat dan pemerhati peradilan perlu memantau sistem peradilan ke depan. Dia mempertanyakan sidang putusan banding AG yang digelar hari ini padahal masa tahanan AG belum habis.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua yang akan kami sampaikan, kami merasa peradilan ke depan ini baik dari sisi kami maupun secara obyekif memang butuh atensi dari temen-temen pengamat peradilan baik dari NGO maupun dari LSM, pemerhati peradilan untuk benar-benar melihat ini dan bahkan institusi peradilan yang ada untuk bener-bener memperhatikan prosedur formil," kata Mangatta.

"Karena sebagaimana kita ketahui dan kami atau sampaikan ini masa penahanan anak AG ini masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini? Bahkan kami juga melihat di undang-undang di SPPA di Pasal 37 kalau nggak salah itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara khususnya di tingkat pengadilan tinggi untuk memutus secara cepat," tambahnya.

Dia mengatakan sidang putusan banding AG itu terlalu cepat untuk digelar hari ini. Menurutnya, lampiran memori banding dari pihaknya terkesan tak dipertimbangkan oleh hakim di PT DKI.

"Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang luar biasa cepat ini padahal memori banding dari jaksa dan kami sudah ada beberapa puluh lembar dari memori banding kami, juga seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali walaupun hanya dibacakan oleh Yang Mulia hakim tinggi," ujarnya.

Selanjutnya

Simak Video 'PT DKI Putuskan AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads