Nasib Delfi Chocolate Manufacturing SA dari Swiss ternyata tidak semanis cokelat bikinannya di pengadilan Indonesia. Sebab, Delfi harus menelan pil pahit atas kekalahan melawan merek lokal Cha-Cha yang dimiliki oleh Jogi Hendra Atmadja.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website-nya, Kamis (27/4/2023). Di mana sengketa bermula saat Delfi Chocolate Manufacturing SA yang beralamat di 6 Route de Berne 1700 Swiss hendak mendaftarkan merek CHACHA ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI pada 16 Mei 2019.
1. Delfi Kalah di Kemenkumham
Delfi kaget karena permohonan itu ditolak Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI dengan alasan merek serupa, yaitu Cha-Cha sudah dimiliki oleh Jogi Hendra Atmadja. Berikut alasan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI enggan mencatat merek Delfi:
Bahwa benar pada 2 April 2021 permohonan pendaftaran Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 tersebut telah ditolak sebagian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk jenis barang kelas 30 yakni:
biskuit; kakao; produk yang sebagian besar terbuat atau terdiri dari cokelat dan/atau kakao, kue-kue, cokelat, biskuit, wafer cokelat, biskuit wafer, produk kue-kue.
Dan diterima sebagian untuk jenis barang 'Gula-gula; cokelat' karena mempunyai persamaan pada pokoknya secara konseptual dengan Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu untuk barang sejenis sesuai dengan (Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bahwa Penggugat keberatan terhadap keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menerima sebagian jenis barang permohonan pendaftaran Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369, kemudian Penggugat mengajukan Permohonan Banding kepada Tergugat pada tanggal 3 Agustus 2021;
Bahwa Komisi Banding Merek (Tergugat) sebagai badan khusus independen yang berada dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum, dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian suatu permohonan banding, dan demi kepastian hukum yang berpegang teguh kepada undang- undang merek, telah mencermati dan mempelajari berdasarkan ketentuan- ketentuan hukum yang mengatur substansi yang menjadi alasan permohonan banding tersebut, dengan dasar penolakan sebagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu : Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409.
Bahwa pada tanggal 19 November 2021, Tergugat memutus permohonan banding Penggugat dengan amar putusan yang berisi menolak permohonan banding Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 milik Penggugat karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang terdaftar lebih dahulu untuk jenis barang kelas 30 (Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Dalam putusan Komisi Banding Merek Nomor: 722/KBM/HKI/2021, memperbandingkan Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 milik Penggugat dengan Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang terdaftar. Dengan demikian, secara hukum Tergugat tetap sependapat dengan hasil pemeriksaan substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan menyatakan menolak permohonan banding Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369.
Bahwa Tergugat keberatan dengan dalil gugatan Penggugat pada poin 13 halaman 7 yang menyatakan bahwa "CHACHA merupakan kata umum, atau kata generik yang merupakan suatu jenis tarian yaitu "tarian Cha-Cha", oleh karena itu kata ini terbukti bukan merupakan kata unik atau hasil imajinasi, sehingga siapapun bisa menggunakan ataupun mendaftarkan merek tersebut apabila ada/elemen lainnya yang tergabung atau dikombinasikan dengan kata tersebut seperti unsur pembeda". Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan pengertian 'persamaan pada pokoknya', adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut, sehingga dalam memperbandingkan merek tersebut apabila ada unsur atau elemen merek yang dominan secara visual, konseptual, dan fonetik/persamaan bunyi, maka unsur yang paling dominan itulah yang menjadi dasar perbandingan untuk dipertimbangkan.
Bahwa Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 mengandung unsur merek kata "CHACHA" yang merupakan unsur dominan pada merek tersebut. Dan kata tersebut memiliki persamaan bunyi ucapan seperti kata "CHA CHA" (unsur-unsur yang dominan adalah aturan hukum sebagaimana penjelasan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis) sehingga kata tersebut dapat dibandingkan dengan kata Cha-Cha pada Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang terdaftar lebih dahulu.
Bahwa tergugat keberatan dengan dalil gugatan Penggugat pada poin 14 halaman 7. Di mana untuk memperbandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau tidak, merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat secara satu persatu, akan tetapi apabila dalam memperbandingkan kedua merek tersebut terdapat unsur atau elemen merek yang dominan dan essensial, maka unsur atau elemen merek yang dominan atau essensial itulah yang menjadi dasar perbandingan untuk dipertimbangkan;
10.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 279PK/Pdt/1992 tanggal 6 Januari 1998 menyatakan bahwa suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, jika memiliki:
- Persamaan bentuk (Similarity of form);
- Persamaan Komposisi (Similarity of composition)
- Persamaan Kombinasi (Similarity of combination)
- Persamaan unsur elemen (Similarity of element)
- Persamaan bunyi (Sound similarity
- Persamaan ucapan (Phonetic Similarity); atau
- Persamaan penampilan (Similarity in appearance)
Berdasarkan unsur dominan yaitu kata " CHA CHA" pada Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369milik Penggugat maupun pada Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu, maka semakin nyata adanya persamaan pada pokoknya antara merek keduanya sebagaimana diuraikan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tersebut di atas.
Bahwa Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 memiliki KESAN yang sama dengan Merek CHA-CHA: IDM000400409 milik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu untuk jenis barang yang sama di kelas 30, yakni dapat dicermati pada kata "CHACHA" adanya persamaan pada bunyi ucapan. Merek CHA-CHA: IDM000400409 milik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu, memiliki susunan kata Merek CHACHA yang terdiri dari 6 huruf C,H,A,C,H,A yang sangat dominan pada Merek tersebut, kata CHACHA dianggap sebagai kata yang dominan pada merek tersebut, begitu juga dengan Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 yang dimohonkan memiliki kata CHACHA yang terdiri dari huruf C,H,A,C,H,A yang merupakan kata dominan apabila disandingkan dengan merek pembanding oleh karena itu keduanya dianggap memiliki persamaan pada pokoknya.
Bahwa selain dalam menilai ada tidaknya persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek lain yang diperbandingkan, perlu diperhatikan juga terkait dengan jenis barang yang dimohonkan perlindungannya sejenis atau tidak dengan jenis barang yang telah dimohonkan terlebih dahulu permohonan pendaftarannya. Mengingat barang yang ditawarkan tersebut adalah untuk khalayak ramai, dan untuk menentukan apakah suatu barang dianggap sejenis dapat dilihat dari unsur asal, sifat dan tujuan dari pemakaian atau penggunaan barang tersebut
Dalam hal ini antara jenis barang yang dimohonkan perlindungannya oleh Penggugat Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 terdapat persamaan dalam asal, sifat, tujuan, cara pembuatan dan penggunaannya dengan CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa antara jenis barang yang dimohonkan perlindungannya dalam merek Pemohon Banding dengan jenis barang yang dilindungi dalam merek yang menjadi dasar penolakan tersebut dapat dikategorikan sebagai barang sejenis.
Bahwa dengan dengan adanya persamaan pada pokoknya pada kedua merek yang dimiliki oleh dua pihak yang berbeda dapat berpotensi mengecoh dan mengakibatkan kebingungan (confusion) pada masyarakat, khususnya konsumen. Oleh karena itu, sebagai pertimbangan untuk mencegah hal tersebut terjadi, maka Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 sudah sepatutnya diterima sebagian untuk jenis barang "Gula-gula; cokelat" sebagai bentuk pembeda yang signifikan terkait jenis barang yang nantinya digunakan oleh merek tersebut.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi terkait gugatan serupa yakni, Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 9 Februari 2021 dalam perkara antara Stripe International Inc (dahulu bernama Cross Company Inc. (Kabushiki Kaisha Cross Company) vs Komisi Banding Merek Ditjen HKI:
Merek DELFI CHACHA memiliki kesan yang sama dengan merek CHA-CHADitjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI |
Dengan demikian apabila diperbandingkan antara merek DELFI CHACHA dan CHACHA, maka yurisprudensi di atas dapat dijadikan sebagai pedoman majelis hakim dalam mempertimbangkan gugatan dalam perkara a quo karena persamaan unsur merek yang dominan antara kedua merek tersebut yaitu, kesan persamaan unsur bunyi ucapan yang dominan telah terpenuhi.
Bahwa demi menegakkan prinsip hukum merek yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Tergugat sependapat dengan hasil pemeriksaan substantif Pemeriksa Merek yang menyatakan menerima sebagian permohonan pendaftaran Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 yang dimohonkan Penggugat karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek CHA- CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 untuk barang sejenis, oleh karena itu Komisi Banding Merek tetap dengan keputusannya berlandaskan hukum sesuai dengan alasan-alasan hukum yang menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Banding Merek Nomor: 722/KBM/HKI/2021
Simak juga 'Saat Ada Zat Pemicu Kanker di Mie Instan Malaysia dan Indonesia':
(asp/zap)