Bertubi-tubi Cokelat CHACHA Delfi Swiss Kalah Lawan Merek Cha-Cha Lokal

Bertubi-tubi Cokelat CHACHA Delfi Swiss Kalah Lawan Merek Cha-Cha Lokal

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 13:25 WIB
Delfi Chocolate/Dok Ist
Delfi Chocolate/Dok Ist
Jakarta -

Nasib Delfi Chocolate Manufacturing SA dari Swiss ternyata tidak semanis cokelat bikinannya di pengadilan Indonesia. Sebab, Delfi harus menelan pil pahit atas kekalahan melawan merek lokal Cha-Cha yang dimiliki oleh Jogi Hendra Atmadja.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website-nya, Kamis (27/4/2023). Di mana sengketa bermula saat Delfi Chocolate Manufacturing SA yang beralamat di 6 Route de Berne 1700 Swiss hendak mendaftarkan merek CHACHA ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI pada 16 Mei 2019.

Kemenkum HAM

1. Delfi Kalah di Kemenkumham

Delfi kaget karena permohonan itu ditolak Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI dengan alasan merek serupa, yaitu Cha-Cha sudah dimiliki oleh Jogi Hendra Atmadja. Berikut alasan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI enggan mencatat merek Delfi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahwa benar pada 2 April 2021 permohonan pendaftaran Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 tersebut telah ditolak sebagian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk jenis barang kelas 30 yakni:

biskuit; kakao; produk yang sebagian besar terbuat atau terdiri dari cokelat dan/atau kakao, kue-kue, cokelat, biskuit, wafer cokelat, biskuit wafer, produk kue-kue.

ADVERTISEMENT

Dan diterima sebagian untuk jenis barang 'Gula-gula; cokelat' karena mempunyai persamaan pada pokoknya secara konseptual dengan Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu untuk barang sejenis sesuai dengan (Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bahwa Penggugat keberatan terhadap keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menerima sebagian jenis barang permohonan pendaftaran Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369, kemudian Penggugat mengajukan Permohonan Banding kepada Tergugat pada tanggal 3 Agustus 2021;

Bahwa Komisi Banding Merek (Tergugat) sebagai badan khusus independen yang berada dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum, dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian suatu permohonan banding, dan demi kepastian hukum yang berpegang teguh kepada undang- undang merek, telah mencermati dan mempelajari berdasarkan ketentuan- ketentuan hukum yang mengatur substansi yang menjadi alasan permohonan banding tersebut, dengan dasar penolakan sebagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu : Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409.

Bahwa pada tanggal 19 November 2021, Tergugat memutus permohonan banding Penggugat dengan amar putusan yang berisi menolak permohonan banding Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 milik Penggugat karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang terdaftar lebih dahulu untuk jenis barang kelas 30 (Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Dalam putusan Komisi Banding Merek Nomor: 722/KBM/HKI/2021, memperbandingkan Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 milik Penggugat dengan Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang terdaftar. Dengan demikian, secara hukum Tergugat tetap sependapat dengan hasil pemeriksaan substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan menyatakan menolak permohonan banding Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369.

Bahwa Tergugat keberatan dengan dalil gugatan Penggugat pada poin 13 halaman 7 yang menyatakan bahwa "CHACHA merupakan kata umum, atau kata generik yang merupakan suatu jenis tarian yaitu "tarian Cha-Cha", oleh karena itu kata ini terbukti bukan merupakan kata unik atau hasil imajinasi, sehingga siapapun bisa menggunakan ataupun mendaftarkan merek tersebut apabila ada/elemen lainnya yang tergabung atau dikombinasikan dengan kata tersebut seperti unsur pembeda". Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan pengertian 'persamaan pada pokoknya', adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut, sehingga dalam memperbandingkan merek tersebut apabila ada unsur atau elemen merek yang dominan secara visual, konseptual, dan fonetik/persamaan bunyi, maka unsur yang paling dominan itulah yang menjadi dasar perbandingan untuk dipertimbangkan.


Kemenkum HAMKemenkum HAM Foto: Kemenkum HAM

Bahwa Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 mengandung unsur merek kata "CHACHA" yang merupakan unsur dominan pada merek tersebut. Dan kata tersebut memiliki persamaan bunyi ucapan seperti kata "CHA CHA" (unsur-unsur yang dominan adalah aturan hukum sebagaimana penjelasan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis) sehingga kata tersebut dapat dibandingkan dengan kata Cha-Cha pada Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang terdaftar lebih dahulu.

Bahwa tergugat keberatan dengan dalil gugatan Penggugat pada poin 14 halaman 7. Di mana untuk memperbandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau tidak, merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat secara satu persatu, akan tetapi apabila dalam memperbandingkan kedua merek tersebut terdapat unsur atau elemen merek yang dominan dan essensial, maka unsur atau elemen merek yang dominan atau essensial itulah yang menjadi dasar perbandingan untuk dipertimbangkan;
10.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 279PK/Pdt/1992 tanggal 6 Januari 1998 menyatakan bahwa suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, jika memiliki:

- Persamaan bentuk (Similarity of form);
- Persamaan Komposisi (Similarity of composition)
- Persamaan Kombinasi (Similarity of combination)
- Persamaan unsur elemen (Similarity of element)
- Persamaan bunyi (Sound similarity
- Persamaan ucapan (Phonetic Similarity); atau
- Persamaan penampilan (Similarity in appearance)

Berdasarkan unsur dominan yaitu kata " CHA CHA" pada Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369milik Penggugat maupun pada Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu, maka semakin nyata adanya persamaan pada pokoknya antara merek keduanya sebagaimana diuraikan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tersebut di atas.

Bahwa Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 memiliki KESAN yang sama dengan Merek CHA-CHA: IDM000400409 milik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu untuk jenis barang yang sama di kelas 30, yakni dapat dicermati pada kata "CHACHA" adanya persamaan pada bunyi ucapan. Merek CHA-CHA: IDM000400409 milik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu, memiliki susunan kata Merek CHACHA yang terdiri dari 6 huruf C,H,A,C,H,A yang sangat dominan pada Merek tersebut, kata CHACHA dianggap sebagai kata yang dominan pada merek tersebut, begitu juga dengan Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 yang dimohonkan memiliki kata CHACHA yang terdiri dari huruf C,H,A,C,H,A yang merupakan kata dominan apabila disandingkan dengan merek pembanding oleh karena itu keduanya dianggap memiliki persamaan pada pokoknya.

Bahwa selain dalam menilai ada tidaknya persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek lain yang diperbandingkan, perlu diperhatikan juga terkait dengan jenis barang yang dimohonkan perlindungannya sejenis atau tidak dengan jenis barang yang telah dimohonkan terlebih dahulu permohonan pendaftarannya. Mengingat barang yang ditawarkan tersebut adalah untuk khalayak ramai, dan untuk menentukan apakah suatu barang dianggap sejenis dapat dilihat dari unsur asal, sifat dan tujuan dari pemakaian atau penggunaan barang tersebut

Dalam hal ini antara jenis barang yang dimohonkan perlindungannya oleh Penggugat Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 terdapat persamaan dalam asal, sifat, tujuan, cara pembuatan dan penggunaannya dengan CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa antara jenis barang yang dimohonkan perlindungannya dalam merek Pemohon Banding dengan jenis barang yang dilindungi dalam merek yang menjadi dasar penolakan tersebut dapat dikategorikan sebagai barang sejenis.

Bahwa dengan dengan adanya persamaan pada pokoknya pada kedua merek yang dimiliki oleh dua pihak yang berbeda dapat berpotensi mengecoh dan mengakibatkan kebingungan (confusion) pada masyarakat, khususnya konsumen. Oleh karena itu, sebagai pertimbangan untuk mencegah hal tersebut terjadi, maka Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 sudah sepatutnya diterima sebagian untuk jenis barang "Gula-gula; cokelat" sebagai bentuk pembeda yang signifikan terkait jenis barang yang nantinya digunakan oleh merek tersebut.

Bahwa berdasarkan yurisprudensi terkait gugatan serupa yakni, Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 9 Februari 2021 dalam perkara antara Stripe International Inc (dahulu bernama Cross Company Inc. (Kabushiki Kaisha Cross Company) vs Komisi Banding Merek Ditjen HKI:

Merek DELFI CHACHA memiliki kesan yang sama dengan merek CHA-CHADitjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI

Dengan demikian apabila diperbandingkan antara merek DELFI CHACHA dan CHACHA, maka yurisprudensi di atas dapat dijadikan sebagai pedoman majelis hakim dalam mempertimbangkan gugatan dalam perkara a quo karena persamaan unsur merek yang dominan antara kedua merek tersebut yaitu, kesan persamaan unsur bunyi ucapan yang dominan telah terpenuhi.

Bahwa demi menegakkan prinsip hukum merek yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Tergugat sependapat dengan hasil pemeriksaan substantif Pemeriksa Merek yang menyatakan menerima sebagian permohonan pendaftaran Merek DELFI CHACHA Nomor Agenda: DID2019026369 yang dimohonkan Penggugat karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek CHA- CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 untuk barang sejenis, oleh karena itu Komisi Banding Merek tetap dengan keputusannya berlandaskan hukum sesuai dengan alasan-alasan hukum yang menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Banding Merek Nomor: 722/KBM/HKI/2021

Simak juga 'Saat Ada Zat Pemicu Kanker di Mie Instan Malaysia dan Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



2. Delfi Kalah di PN Jakpus

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Atas kekalahan di Kemenkumham, Delfi mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apa daya, pada 26 September 2022, PN Jakpus menolak seluruh gugatan Delfi. Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusif dengan anaggota Buyung Dwikora dan Bintang Al. Berikut sebagian pertimbangan PN Jakpus:

Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan pengertian 'persamaan pada pokoknya' adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut, sehingga dalam memperbandingkan merek tersebut apabila ada unsur atau elemen merek yang dominan secara visual, konseptual, dan fonetik/persamaan bunyi, maka unsur yang paling dominan itulah yang menjadi dasar perbandingan untuk dipertimbangkan;

Bahwa Merek DELFI CHACHA milik Penggugat mengandung unsur merek kata 'CHACHA' yang merupakan unsur dominan pada merek tersebut, karena kata DELFI merupakan bagian dari nama Badan Hukum PENGGUGAT, maka bila dibandingkan dengan Merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain yang terdaftar lebih dahulu, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa kata 'CHACHA' pada merek Penggugat dipersandingkan dengan merek lain yang telah terdaftar dengan merek kata 'CHA-CHA' mempunyai persamaan pada bunyi (Sound similarity) dan Persamaan ucapan (Phonetic Similarity);

Menimbang, bahwa setelah memperbandingkan antara merek milik Penggugat DELFI CHACHA dengan merek CHA-CHA Nomor Registrasi: IDM000400409 milik pihak lain sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim perlu pula mempertimbangkan mengenai jenis barang yang dimohonkan, apakah sejenis dengan barang yang sudah terdaftar;

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dari unsur asal, sifat dan tujuan dari pemakaian atau penggunaan barang tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa antara merek yang dimohonkan oleh Penggugat dengan merek yang telah terdaftar mempunyai jenis barang yang sama dengan kelas 30. Dengan demikian disamping mempunyai persamaan pada pokoknya juga mempunyai jenis barang yang sama, yaitu kelas 30 antara merek DELFI CHACHA Nomor Agenda DID2019026369Milik Penggugat dengan CHA-CHA: Nomor Register : IDM000400409 Merk Terdaftar Milik Pihak lain;

Menimbang, bahwa Penggugat juga mendalilkan bahwa CHACHA merupakan kata umum, atau kata generik yang merupakan suatu jenis tarian yaitu "tarian Cha-Cha", oleh karena itu kata ini terbukti bukan merupakan kata unik atau hasil imajinasi, sehingga siapa pun bisa menggunakan ataupun mendaftarkan merek tersebut apabila ada/elemen lainnya yang tergabung atau dikombinasikan dengan kata tersebut seperti unsur pembeda".

Menimbang, bahwa terhadap dalil penggugat yang menyatakan bahwa kata "CHACHA" merupakan kata umum, atau kata generik haruslah ditolak, karena Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai dalilnya tersebut, baik dengan saksi maupun ahli;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum angka 2 (dua) yang menuntut untuk "menyatakan antara merek "DELFI CHACHA" milik PENGGUGAT dengan merek pembanding "Cha-Cha" nomor daftar IDM000400409 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya baik secara fonetik maupun konseptual dan tidak menyesatkan konsumen tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak.

Menimbang, bahwa karena petitum pokok Penggugat ditolak maka Petitum angka 1 (satu) harus pula ditolak demikian juga dengan petitum lain dan selebih harus pula ditolak,

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak seluruhnya.

3. Kalah di Kasasi

Dua kali kalah, Delfi akhirnya mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Delfi Chocolate Manufacturing SA tersebut," demikian bunyi putusan kasasi yang diketok oleh I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota majelis Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Apa Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini Penjelasannya

Majelis juga sepakat menghukum Delfi membayar biaya perkara Rp 5 juta. Apa alasan MA mengalahkan Delfi Swiss? Berikut alasannya:

Bahwa Penggugat keberatan terhadap Putusan Tergugat Nomor 722/KBM/HKI/2021, tanggal 19 November 2021 yang menolak permohonan banding dari Penggugat, oleh karena merek 'DELFI CHACHA' Nomor Agenda DID2019026369 milik Penggugat mempunyai persamaan untuk barang sejenis dengan merek Cha-Cha Daftar Nomor IDM000400409 untuk kelas 30 atas nama Jogi Hendra Atmadja.

Bahwa gugatan a quo diajukan Penggugat dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Juli 2022, sehingga masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bahwa merek 'Delfi CHACHA' Nomor Agenda DID2019026369 milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'Cha-Cha' milik pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu dengan Nomor Registrasi IDM 000400409 untuk jenis barang yang sama, dalam kelas barang yang sama pula yaitu kelas 30.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Delfi Chocolate Manufacturing SA tersebut harus ditolak.

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Memperhatikan, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Halaman 2 dari 3
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads