Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima berkas banding yang diajukan terdakwa anak, AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). PT DKI juga belum menerima berkas banding jaksa penuntut umum (JPU).
"Sebagai tambahan informasi dari kami, hingga pagi ini tanggal 26 April, pukul 08.57 WIB, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Binsar mengatakan PT DKI belum menunjuk hakim untuk menangani banding kasus tersebut. Dia menuturkan jadwal sidang banding AG juga belum ditentukan lantaran pihaknya belum menerima pelimpahan berkas banding tersebut.
"Berkas perkaranya belum diterima oleh PT DKI Jakarta, sehingga belum ada hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut di tingkat banding. Demikian pula tentunya dengan jadwal sidangnya belum ditentukan oleh hakim, karena belum ada hakim yang ditunjuk," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan berkas banding AG dan JPU masih disiapkan untuk dilimpahkan ke PT DKI.
"Sedang dipersiapkan," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi.
AG dan Jaksa Ajukan Banding
Terdakwa anak, AG (15) dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Keduanya mengajukan banding di hari yang sama yaitu pada Senin (17/4) lalu.
"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (17/4/2023).
Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa juga mengajukan upaya banding.
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," imbuhnya.
Keluarga David Harap Banding Jaksa Diterima
Pihak David berharap banding jaksa tersebut bisa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami diberitahu jaksa hari ini, bahwa jaksa penuntut umum sudah tanda tangan akta banding. Kami berharap keadilan bagi anak korban David menjadi lebih terbuka, dan hakim Pengadilan Tinggi nanti mengabulkan banding JPU," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Senin (17/4).
Mellisa menilai AG memiliki peran besar dalam penganiayaan kliennya. Dengan itu, dia berharap AG bisa dihukum dengan maksimal.
"Semoga masih ada keadilan di Pengadilan Tinggi nanti mengingat pelaku anak ini sangat besar perannya memicu penganiayaan ini terjadi," katanya.
Simak Video: Seputar Vonis AG: Hal Memberatkan hingga Vonis Lebih Ringan
(whn/whn)