Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun terhadap AG atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah tepat. Menurutnya, banding yang diajukan JPU bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.
"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi," kata Nasir kepada wartawan, Rabu(19/4/2023).
Anggota DPR dapil Aceh ini melihat kasus penganiayaan David dilematis. Sebab terdakwa AG masih di bawah umur. Menurutnya, UU Sistem Peradilan Anak mestinya menjadi acuan dalam proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sisten Peradilan Anak ) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial ataupun media mainstream," imbuhnya.
Terdakwa anak, AG (15), melakukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Pihak AG banding dan kami juga banding," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Senin (17/4).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini. "Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," ujarnya.
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, anak AG divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
(dek/dek)